Perebutan Tahta Keraton Solo

Ketika Nama Raja Tercantum di KTP, Tapi Tak Bertakhta di Keraton Solo

Penerbitan KTP bernama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas menjadi perdebatan, benarkah negara mengakui Purboyo sebagai raja Keraton Solo?

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fikri Febriyanto | Editor: Aji Bramastra

Negara tidak mengurusi siapa yang sah bertakhta di dalam tembok Keraton. 

Pengadilan Negeri Solo pun menegaskan hal serupa. 

Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyatakan bahwa kewenangan pengadilan hanya sebatas administrasi kependudukan. 

Putusan dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt tidak menyentuh urusan internal Keraton Kasunanan Surakarta. 

“PN Solo hanya memberikan izin mengganti nama di KTP. Tidak ada kaitannya dengan penetapan raja atau urusan tahta Keraton,” tegas Aris. 

Dengan kata lain, negara tidak sedang menobatkan raja. 

Negara hanya mengoreksi dokumen. 

Namun di ruang publik, persepsi sering kali melompat lebih jauh dari teks putusan. 

Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV bukan sekadar rangkaian kata. 

Ia membawa sejarah, legitimasi, dan konflik panjang di tubuh Keraton Solo yang belum sepenuhnya reda. 

Di sinilah paradoks itu muncul: seseorang bisa sah bernama raja di KTP, tetapi tetap diperdebatkan sebagai raja di Keraton. 

JUMATAN. Pakubuwono XIV Purboyo saat ditemui usai sholat jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed, Jumat (30/1/2026). Dia memasrahkan soal gugatan ke tim hukum.
AJUKAN PERUBAHAN NAMA - Pakubuwono XIV Purboyo, saat ditemui beberapa waktu lalu. Pakubuwono XIV Purboyo ternyata mengajukan perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi SISKS Pakubuwono XIV di Pengadilan Negeri Solo. Namun, permohonan itu telah ditolak majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (11/12/2025). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Fakta bahwa permohonan serupa pernah ditolak pada Oktober 2025 menunjukkan perkara ini bukan tanpa resistensi. 

Namun hukum administrasi tidak menilai “siapa raja yang sah”, melainkan “apakah syarat administratif terpenuhi”. 

Keraton, di sisi lain, hidup dalam hukum adat, paugeran, dan legitimasi simbolik yang tak bisa diputuskan lewat palu hakim negara. 

Maka, pergantian nama ini berdiri di wilayah abu-abu: sah secara hukum negara, namun belum tentu sah secara adat. 

Di Masjid Agung Keraton, Purboyo tetap melangkah sebagai pribadi yang meyakini posisinya. 

Di luar tembok Keraton, publik terus memperdebatkan maknanya.

Satu hal menjadi jelas: nama bisa diganti lewat pengadilan, tetapi tahta tidak bisa diputus lewat administrasi. Dan di Solo, sejarah selalu lebih panjang dari selembar KTP. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved