Aktivitas Jokowi di Solo

Jokowi di Solo Terima Maaf Rismon dan Setujui Restorative Justice, Berkas Segera Dikirim ke Polda

Permintaan maaf itu disampaikan setelah Rismon mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada penyidik.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
DATANGI PENGADILAN NEGERI. Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mendatangi Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (12/6/2025) di tengah sidang gugatan ijazah palsu berlangsung. Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu yang sempat mencuat. 

Ringkasan Berita:
  • Rismon Hasiholan Sianipar meminta maaf langsung kepada Joko Widodo di kediamannya di Solo terkait tudingan ijazah palsu, Kamis (12/3/2026).
  • Jokowi menerima permintaan maaf dan menyetujui penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice. Berkas RJ kini disiapkan untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya.
  • Meski begitu, Rismon masih berstatus tersangka dan tetap wajib lapor sambil menunggu keputusan penyidik terkait kemungkinan penerbitan SP3.

 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu yang sempat mencuat.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah Rismon mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada penyidik.

Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Jokowi Bagi-bagi Uang dan Sembako di Pasar Legi: Isinya Beras, Gula hingga Minyak Goreng

Kedatangan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara secara damai.

Jokowi membenarkan bahwa Rismon telah datang ke rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Ya, kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya menerima permohonan maaf Pak Rismon,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).

Selain menerima permintaan maaf tersebut, Jokowi juga disebut menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Baca juga: Jokowi Bagi-bagi Sembako dan Uang di Depan Pasar Legi Solo, Ratusan Warga Sampai Rela Berdesakan

Berkas Bakal Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses tersebut sebelum diserahkan kepada penyidik di Polda Metro Jaya.

“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” kata Rivai.

Ia menambahkan, setelah berkas rampung, pihaknya akan menunggu keputusan penyidik terkait kemungkinan penghentian penyidikan.

PAMER BUKU - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan sebuah buku sebelum menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Wapres RI Gibran beri tanggapannya usai Rismon minta maaf dan nyatakan ijazah Jokowi asli. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
PAMER BUKU - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan sebuah buku sebelum menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” jelasnya.

Menurut Rivai, langkah tersebut dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara secara damai.

“Permohonan Restorative Justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” paparnya.

Rismon Tetap Wajib Lapor

Sementara itu, kepolisian menyatakan bahwa status hukum Rismon masih sebagai tersangka sehingga ia tetap diwajibkan menjalani kewajiban lapor.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved