Aktivitas Jokowi di Solo

Jokowi di Solo Terima Maaf Rismon dan Setujui Restorative Justice, Berkas Segera Dikirim ke Polda

Permintaan maaf itu disampaikan setelah Rismon mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada penyidik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
DATANGI PENGADILAN NEGERI. Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mendatangi Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (12/6/2025) di tengah sidang gugatan ijazah palsu berlangsung. Rismon Hasiholan Sianipar menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu yang sempat mencuat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun Rismon telah meminta maaf.

“Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga: Setelah Temui Jokowi di Solo, Rismon Sianipar Puji Sikap Keluarga Jokowi Padahal Sudah Diolok-olok

Namun demikian, polisi tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama menjelang perayaan Idulfitri.

“Apabila yang bersangkutan berkoordinasi dan menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan,” kata Budi.

Ia menambahkan, jika tidak dapat hadir langsung, Rismon tetap harus berkoordinasi dengan penyidik secara pribadi, misalnya melalui sambungan telepon.

“Tapi apabila yang bersangkutan berkoordinasi bisa menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan. Dalam haul-haul besar agama Islam, dalam rangka salat Idulfitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Rismon juga telah memberikan klarifikasi terkait isi buku Jokowi’s White Paper yang memuat analisis mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.

Ia menjelaskan bahwa buku tersebut ditulis oleh beberapa penulis, termasuk dirinya, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

“Seperti yang kalian ketahui, bahwa Roy, Rismon, dan Tifa itu menuliskan buku Jokowi’s White Paper di mana 400 halaman lebih saya tuliskan dari 700 halaman di buku tersebut,” kata Rismon.

Ia menegaskan bahwa masing-masing penulis melakukan penelitian secara independen.

“Masing-masing tidak ada ketergantungan. Masing-masing melakukan penelitiannya secara independen,” ujarnya.

Namun, dalam proses penelitian tersebut, ia mengakui adanya kekeliruan yang dipicu keterbatasan data.

“Saya sebagai peneliti secara terbuka mengatakan ada koreksi-koreksi akibat data yang tidak lengkap, akibat rotasi atau translasi maupun resolusi pada data yang saya uji,” jelas Rismon.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster, di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved