Aksi Solidaritas Ojol

Pesan 3 Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo Pasca Divonis Bebas: Jangan Pernah Takut Menyuarakan Kebenaran

Ketiga terdakwa memberi pesan dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung selama proses persidangan.

TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
BERI PESAN - Tiga terdakwa kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025, yakni Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo, dan Hanif Bagas Utomo saat beri pesan ke masyarakat. Ketiganya resmi divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (30/3/2026) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Ketiga terdakwa kasus kerusuhan Solo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.
  • Ketiganya divonis bebas dalam sidang dengan agendan pembacaan putusan yang digelar pada Senin (30/3/2026) siang.
  • Pasca vonis, ketiganya memberikan pesan dan ucapan terima kasih kepada masyarakat. 

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketiga terdakwa kasus kerusuhan Solo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Ketiganya divonis bebas dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Senin (30/3/2026) siang.

Usai mengikuti jalani sidang, Daffa Labidulloh mengatakan pada hari ini merupakan sejarah menangnya demokrasi terhadap para aktivis yang diseret dalam kasus kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah pada akhir Agustus tahun lalu.

"Perda 30 Maret 2026 panasnya siang matahari dan hembusan angin siang ini dan pepohonan dan kawan-kawan semua menjadi saksi bahwa apa yang selama ini tidak akan kepada kami apa yang selama ini dituduhkan kepada kami bahwa itu semua tidak benar. Peristiwa hari ini mengingatkan bahwa ketika kita bersatu dan terus menyongsong satu sama lain maka tirani tidak akan pernah bisa untuk menjadikan kita kambing hitam dalam tindakan mereka sendiri," ungkap Daffa.

Baca juga: Ujung Kasus Kerusuhan Solo 2025 : Pelukan, Air Mata, dan Senyum Tak Tertahankan Ketiga Terdakwa

Sementara itu, Bogi Setyo Bumo menjelaskan bahwa vonis bebas yang diterima ketiganya merupakan kemenangan seluruh elemen masyarakat dan demokrasi Indonesia.

Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung ketiga terdakwa di sepanjang sidang yang mereka jalani.

"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih untuk semua dalam bentuk solidaritas apalagi yang telah hadir hari ini terutama untuk warga Pati yang jauh-jauh ke sini Terima kasih hari ini kemenangan berpihak pada rakyat bukan kepada kita bertiga tapi juga kepada rakyat semua rakyat di Indonesia. Kami berharap ini merupakan awal yang baik untuk demokrasi di Indonesia kedepannya," jelas Bogi.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Hanif Bagas Utomo.

"Terima kasih buat teman-teman yang selalu mendukung dari awal penangkapan sampai saat ini dan juga yang datang ke sini untuk mendukung terima kasih buat mama dan ayah terima kasih juga kepada masyarakat yang hari ini membela dan majelis yatim yang sangat membela rakyat yang seharusnya Kami ingin berpesan bahwa jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran," pungkasnya.

Pelukan, Senyum dan Air Mata

Tangis dan senyum bercampur menjadi satu di ruang sidang Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026) siang.

Sesaat setelah majelis hakim mengetuk palu dan membacakan vonis bebas, tiga terdakwa kasus kerusuhan Solo tak lagi mampu menahan emosi.

VONIS BEBAS - Reaksi dua dari tiga terdakwa kasus kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 usai ketiganya resmi divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (30/3/2026) siang. Ketiganya dinyatakan tak bersalah.
VONIS BEBAS - Reaksi dua dari tiga terdakwa kasus kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 usai ketiganya resmi divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (30/3/2026) siang. Ketiganya dinyatakan tak bersalah. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Wajah-wajah yang sejak awal tegang, seketika runtuh, digantikan air mata haru dan pelukan hangat dari keluarga yang menunggu di antara kerumunan.

Di tengah desakan orang-orang yang memadati ruang sidang, salah satu terdakwa terlihat tersenyum lebar meski matanya berkaca-kaca.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Kemenangan Demokrasi

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved