Peredaran Narkoba di Solo

Alasan Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah, untuk Konsumsi Pribadi

Alasan warga solo menanam ganja adalah untuk konsumsi pribadi. Dia diamankan polisi karena ini.

Tayang:
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
TANAM GANJA. Seorang pemuda asal Kerten Solo diamankan usai kedapatan menanam tanaman Ganja di rumahnya. Kini dia digelandang polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Pemuda Solo, YAS (22) alias Ardi, ditangkap polisi karena menanam ganja di rumahnya.
  • Ia menanam tiga pohon ganja di pot berbeda dan menyimpannya di dalam rumah.
  • Polisi menyebut ganja tersebut rencananya untuk konsumsi pribadi, dan pelaku kini diamankan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Solo digelandang polisi karena menanam ganja di rumahnya.

Ia adalah YAS (22) alias Ardi.

Kini tersangka diamankan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo.

Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan tanaman tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi oleh pelaku.

“Barang tersebut rencana akan dipakai untuk konsumsi pribadi,” pungkasnya.

Ardi diketahui nekat menanam tiga pohon ganja di tiga pot berbeda dan menyimpannya di rumah.

Atas perbuatannya tersebut, Ardi diamankan petugas kepolisian pada Senin (30/3/2026) sore pekan lalu.

TANAM GANJA. Seorang pemuda asal Kerten Solo diamankan usai kedapatan menanam tanaman Ganja di rumahnya. Kini dia digelandang polisi.
TANAM GANJA. Seorang pemuda asal Kerten Solo diamankan usai kedapatan menanam tanaman Ganja di rumahnya. Kini dia digelandang polisi. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Petugas Curiga

Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menerangkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas.

Setelah ditelusuri, petugas menemukan barang bukti berupa tanaman ganja saat menggeledah rumah pelaku.

“Benar, tim kami telah melaksanakan kegiatan di wilayah Kerten. Yang kami amankan atas nama YAS atau biasa dipanggil Ardi, usia 22 tahun, warga Solo,” ungkap Arfian saat ditemui di Mapolresta Solo, Senin (6/4/2026).

Dari penggeledahan, ditemukan tiga tanaman ganja dengan tinggi sekitar 15 sentimeter.

Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga tanaman ganja, satu buah semprotan air, dan satu unit handphone milik pelaku.

Baca juga: Pemuda Asal Kerten Solo Nekat Tanam Ganja di Rumah, Kini Digelandang Polisi

“Yang kami amankan tiga tanaman ganja yang berada di tiga pot, masing-masing pot berisi satu tanaman, satu buah semprotan air, dan satu unit handphone,” lanjutnya.

Sementara itu, dari pendalaman petugas diketahui bahwa Ardi telah menanam tanaman tersebut sejak sekitar tujuh bulan lalu.

“Kurang lebih sekitar enam sampai tujuh bulan,” kata dia.

Untuk bibit tanaman ganja, Arfian mengatakan pelaku mendapatkannya dari toko online.

“Pengakuan yang bersangkutan membeli dari e-commerce dan masih kami dalami terkait distribusi barangnya,” jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved