PLTSa Putri Cempo Solo

Kena Sanksi Open Dumping, Pemkot Solo Fokuskan DPK Rp 9,3 M Tangani Sampah

Dapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemkot Solo kini memfokuskan dana DPK untuk menangani sampah.

Tayang:
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
SANKSI. Kondisi TPA Putri Cempo, Solo beberapa waktu lalu. Pemkot Solo Fokuskan DPK Rp 9,3 M Tangani Sampah ini gegara kena sanksi pembuangan sampah terbuka atau open dumping. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Solo kena sanksi karena masih menerapkan open dumping, diberi waktu 180 hari untuk menghentikannya.
  • DPK Rp 9,3 miliar difokuskan untuk penanganan sampah dengan melibatkan Pokmas.
  • DLH mendorong pemilahan sampah dari hulu dan pengolahan mandiri oleh masyarakat guna kurangi beban TPA.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih melakukan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Pemerintah pun memfokuskan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) sebesar Rp 9,3 miliar untuk menangani sampah.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengungkapkan pihaknya melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) agar dapat mengurangi limpahan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo.

“Kami mengajak seluruh jajaran hingga kewilayahan untuk penyelesaian di hulu dan hilir. Di hilir, kami akan fokus secara bertahap melibatkan UNS untuk menghentikan open dumping,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (6/4/2026).

Mulanya, DPK menjadi kewenangan Pokmas untuk keperluan pembangunan di wilayah.

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan aturan agar DPK difokuskan untuk penanganan sampah.

“Yang semula hibah khusus wali kota untuk kepentingan tertentu menjadi DPK, kini sebagian diwajibkan untuk mengelola sampah. Kami melibatkan Pokmas untuk menyelesaikan permasalahan. Saya ingin melibatkan partisipasi lebih banyak masyarakat. Aturan sedang dibuat,” terangnya.

KENA SANKSI - Open Dumping TPA Putri Cempo, belum lama ini. Pemerintah Kota Solo mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.
KENA SANKSI - Open Dumping TPA Putri Cempo, belum lama ini. Pemerintah Kota Solo mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Pemilahan Sampah di Hulu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, menjelaskan pihaknya telah memberikan arahan kepada camat hingga lurah untuk melakukan pemilahan sampah di hulu.

“Pak Wali sudah memerintahkan kepada kami untuk menghentikan praktik open dumping. Dalam rakor camat dan lurah, disampaikan apa yang harus dilakukan terkait pengelolaan sampah. Pendekatannya, produsen sampah harus sudah mengolah sampahnya masing-masing,” jelasnya.

Baca juga: PLTSa Putri Cempo Kena Evaluasi, Pemkot Solo Genjot Pengolahan Sampah dari Hulu Rumah Tangga

Pemerintah Kota Solo memiliki waktu 180 hari untuk menghentikan praktik open dumping.

Tenggat waktu ini berlaku sejak sanksi dijatuhkan.

“180 hari sejak 30 Maret 2026. Pemrosesan akhir sampah harus menggunakan kaidah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tuturnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved