PLTSa Putri Cempo Solo
Kena Sanksi Open Dumping, Pemkot Solo Fokuskan DPK Rp 9,3 M Tangani Sampah
Dapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemkot Solo kini memfokuskan dana DPK untuk menangani sampah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih melakukan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka.
Pemerintah pun memfokuskan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) sebesar Rp 9,3 miliar untuk menangani sampah.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengungkapkan pihaknya melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) agar dapat mengurangi limpahan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo.
“Kami mengajak seluruh jajaran hingga kewilayahan untuk penyelesaian di hulu dan hilir. Di hilir, kami akan fokus secara bertahap melibatkan UNS untuk menghentikan open dumping,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (6/4/2026).
Mulanya, DPK menjadi kewenangan Pokmas untuk keperluan pembangunan di wilayah.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan aturan agar DPK difokuskan untuk penanganan sampah.
“Yang semula hibah khusus wali kota untuk kepentingan tertentu menjadi DPK, kini sebagian diwajibkan untuk mengelola sampah. Kami melibatkan Pokmas untuk menyelesaikan permasalahan. Saya ingin melibatkan partisipasi lebih banyak masyarakat. Aturan sedang dibuat,” terangnya.
Pemilahan Sampah di Hulu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, menjelaskan pihaknya telah memberikan arahan kepada camat hingga lurah untuk melakukan pemilahan sampah di hulu.
“Pak Wali sudah memerintahkan kepada kami untuk menghentikan praktik open dumping. Dalam rakor camat dan lurah, disampaikan apa yang harus dilakukan terkait pengelolaan sampah. Pendekatannya, produsen sampah harus sudah mengolah sampahnya masing-masing,” jelasnya.
Baca juga: PLTSa Putri Cempo Kena Evaluasi, Pemkot Solo Genjot Pengolahan Sampah dari Hulu Rumah Tangga
Pemerintah Kota Solo memiliki waktu 180 hari untuk menghentikan praktik open dumping.
Tenggat waktu ini berlaku sejak sanksi dijatuhkan.
“180 hari sejak 30 Maret 2026. Pemrosesan akhir sampah harus menggunakan kaidah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tuturnya. (*)
| Harusnya Olah 380 Ton Sampah per Hari, Kenapa PSEL Putri Cempo Solo Cuma Mampu 50 Ton? |
|
|---|
| TPA Putri Cempo Solo Cuma Bisa Tampung Sampah Hingga 1,4 Tahun Lagi, Warga Diminta Pilah Sampah |
|
|---|
| Di Balik Menumpuknya Sampah Kota Solo di TPA : Kinerja PSEL Anjlok, Hanya Bisa Olah 50 Ton per Hari |
|
|---|
| Jika Masih Terapkan Open Dumping, Umur TPA Putri Cempo Solo Diprediksi Tak Lebih dari 1,4 Tahun |
|
|---|
| Sampah di Solo Capai 380 Ton per Hari, Ahli Dorong Pembuatan Bahan Bakar PSEL di Hulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kondisi-TPA-Putri-Cempo-solo-1234.jpg)