Penemuan Bayi Dalam Kardus di Solo

Pembuang Bayi di Teras Kos Jebres Solo Divonis 2 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Hakim

Salah satu yang memberatkan pelaku karena bayi yang dilahirkan meninggal dunia dan ditinggalkan di tempat yang tidak layak.

Tayang:
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
DIVONIS BERSALAH - Terdakwa kasus pembuangan bayi di depan indekos kawasan Jebres Kota Solo pasca sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/5/2026). Terdakwa berinisial SAH itu divonis 2 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan hingga mengakibatkan kematian.. 

Ringkasan Berita:
  • PN Solo memvonis SAH alias Silvana Amelia Herliani dua tahun penjara dalam kasus pembuangan bayi di Jebres.
  • Hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena bayi kandungnya ditinggalkan di tempat tidak layak hingga meninggal dunia.
  • Terdakwa dan JPU menerima putusan tersebut sehingga perkara resmi inkrah.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada SAH alias Silvana Amelia Herliani binti Carsim, pelaku pembuangan bayi di kawasan Jebres, Solo.

Dalam putusannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, terutama karena bayi yang dilahirkan meninggal dunia dan ditinggalkan di tempat yang tidak layak.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa membiarkan bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri di tempat yang tidak layak hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Humas PN Solo, Aris Gunawan, Rabu (13/5/2026).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asmudi bersama hakim anggota Nurjusni dan Arif Budi Cahyono.

Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Depan Kos Jebres Solo Divonis Bersalah, Bakal Mendekam 2 Tahun di Penjara

Hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aris menjelaskan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan hingga menyebabkan kematian.

“Terkait perkara Nomor 35/Pid.B/2026/PN Skt atas nama terdakwa Silvana Amelia Herliani binti Carsim, telah diputus hari ini, Rabu 13 Mei 2026. Amar putusannya pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan yang mengakibatkan mati,” terang Aris.

DIVONIS BERSALAH - Terdakwa kasus pembuangan bayi di depan indekos kawasan Jebres Kota Solo pasca sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/5/2026). Terdakwa berinisial SAH itu divonis 2 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan hingga mengakibatkan kematian..
DIVONIS BERSALAH - Terdakwa kasus pembuangan bayi di depan indekos kawasan Jebres Kota Solo pasca sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/5/2026). Terdakwa berinisial SAH itu divonis 2 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan hingga mengakibatkan kematian.. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjutnya.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menggegerkan warga setelah bayi laki-laki ditemukan meninggal dunia di dalam kardus yang ditinggalkan di teras rumah kos kawasan Jebres, Solo, beberapa bulan lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai terdakwa tidak bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya.

Namun di sisi lain, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa.

“Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya,” imbuhnya.

Selain itu, hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang sopan selama proses persidangan serta pengakuannya atas perbuatan yang dilakukan.

Baca juga: Terungkap, Masa Lalu Kelam Ibu yang Tega Buang Jasad Bayinya Sendiri di Depan Kos Solo

Aris menambahkan, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut sehingga perkara dipastikan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved