Penemuan Bayi Dalam Kardus di Solo

Pembuang Bayi di Teras Kos Jebres Solo Divonis 2 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Hakim

Salah satu yang memberatkan pelaku karena bayi yang dilahirkan meninggal dunia dan ditinggalkan di tempat yang tidak layak.

Tayang:
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
DIVONIS BERSALAH - Terdakwa kasus pembuangan bayi di depan indekos kawasan Jebres Kota Solo pasca sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/5/2026). Terdakwa berinisial SAH itu divonis 2 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan hingga mengakibatkan kematian.. 

“Dari informasi yang kami terima, baik terdakwa maupun penuntut umum menerima putusan tersebut,” urai dia.

Usai sidang putusan, terdakwa kembali menjalani masa penahanan. Hukuman penjara yang dijatuhkan nantinya dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.

“Statusnya tetap ditahan dan menjalani pidana dengan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” pungkasnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved