Penemuan Bayi Dalam Kardus di Solo
Pembuang Bayi di Teras Kos Jebres Solo Divonis 2 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Hakim
Salah satu yang memberatkan pelaku karena bayi yang dilahirkan meninggal dunia dan ditinggalkan di tempat yang tidak layak.
Tayang:
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
DIVONIS BERSALAH - Terdakwa kasus pembuangan bayi di depan indekos kawasan Jebres Kota Solo pasca sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/5/2026). Terdakwa berinisial SAH itu divonis 2 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan hingga mengakibatkan kematian..
“Dari informasi yang kami terima, baik terdakwa maupun penuntut umum menerima putusan tersebut,” urai dia.
Usai sidang putusan, terdakwa kembali menjalani masa penahanan. Hukuman penjara yang dijatuhkan nantinya dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
“Statusnya tetap ditahan dan menjalani pidana dengan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” pungkasnya.
Berita Terkait: #Penemuan Bayi Dalam Kardus di Solo
| Ibu Pembuang Bayi di Depan Kos Jebres Solo Divonis Bersalah, Bakal Mendekam 2 Tahun di Penjara |
|
|---|
| Terungkap, Masa Lalu Kelam Ibu yang Tega Buang Jasad Bayinya Sendiri di Depan Kos Solo |
|
|---|
| Kasus Pembuangan Bayi di Solo, Latar Belakang Masa Kecil Pelaku Diduga Pengaruhi Kondisi Psikologis |
|
|---|
| Kasus Pembuangan Bayi di Jebres Solo, Pelaku Akui Menyesal dan Alami Trauma Mendalam |
|
|---|
| Sidang Pembuangan Bayi di PN Solo, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Ahli Forensik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembuangan-bayi-di-depan-indekos-kawasan-Jebres-Kota-Solo-pasca-sidang-putusan.jpg)