Penertiban Kendaraan ODOL

Razia Kendaraan ODOL di Solo Bakal Makin Sering Tahun Depan, Ini Alasannya

Polisi akan lebih sering melakukan razia ODOL tahun depan, ini seusai instruksi Kakorlantas Polri. 

Tayang:
TribunSolo.com / Tri Widodo
ILUSTRASI. Konvoi truk di Boyolali, Selasa (22/2/2022). Tahun 2027 mendatang, polisi akan lebih sering melakukan razia ODOL. 

Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polresta Solo siap menjalankan instruksi Kakorlantas Polri terkait penertiban kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) yang akan diberlakukan mulai Januari 2027.
  • Penertiban akan diawali dengan sosialisasi kepada perusahaan angkutan, pengusaha logistik, sopir truk, hingga instansi daerah sebelum penegakan hukum penuh diterapkan.
  • Menurut Dhayita, kendaraan ODOL berisiko memicu kecelakaan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi akan melakukan razia kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) lebih sering tahun 2027 mendatang.

Ini seusuai dengan instruksi Kakorlantas Polri. 

Instruksi ini juga akan dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo. 

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Dhayita Daneswari menerangkan, bahwa pihaknya akan memulai dengan sosialisasi sebelum melaksanakan penegakan hukum secara penuh terkait larangan kendaraan atau truk ODOL.

Penegakan ini termasuk juga dengan razia. 

Dhayita melanjutkan bahwa upaya tersebut sebagai bentuk dukungan penuh terhadap langkah Korlantas Polri dalam mewujudkan transportasi logistik yang aman bagi semua pengguna jalan.

ILUSTRASI. Aksi damai sopir truk di Wonogiri menolak RUU ODOL, Jumat (20/6/2025) di sekitaran Tugu Pusaka Selogiri. Tahun 2027, razia kendaraan ODOL akan lebih sering.
ILUSTRASI. Aksi damai sopir truk di Wonogiri menolak RUU ODOL, Jumat (20/6/2025) di sekitaran Tugu Pusaka Selogiri. Tahun 2027, razia kendaraan ODOL akan lebih sering. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Dhayita juga tidak memungkiri bahwa penertiban kendaraan ODOL merupakan bagian penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami siap melaksanakan arahan dan perintah dari Bapak Kakorlantas terkait pembatasan dan penegakan aturan kendaraan ODOL. Tentunya sebelum pelaksanaan penegakan hukum secara penuh, kami akan mengedepankan langkah sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun pengemudi angkutan barang di tingkat daerah,” jelas Dhayita, Jumat (29/5/2026).

Lebih lanjut terkait sosialisasi penertiban kendaraan ODOL, Dhayita menegaskan pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak seperti perusahaan angkutan, pengusaha logistik, sopir truk, hingga instansi daerah.

Kerap Menjadi Penyebab Kecelakaan

Dhayita juga berpendapat, kendaraan ODOL acap kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Di sisi lain, kendaraan ODOL juga menjadi faktor rusaknya infrastruktur jalan.

“Keselamatan menjadi prioritas utama. Kendaraan yang melebihi kapasitas maupun dimensi sangat berisiko, baik terhadap pengemudi sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” lanjut Dhayita.

Disinggung soal penerapan penertiban kendaraan ODOL, Dhayita menyebut pihaknya akan meningkatkan pengawasan di sejumlah jalur yang kerap dilalui angkutan barang di Kota Solo.

Baca juga: Soal Penertiban Truk ODOL, Polresta Solo Tegaskan Sosialisasi Sebelum Penegakan Hukum Penuh

Dhayita juga menegaskan pihaknya tidak akan mengesampingkan koordinasi lintas sektoral untuk menunjang percepatan penegakan hukum kendaraan ODOL nantinya.

Seperti diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan kesiapan menggelar penegakan hukum tegas terhadap kendaraan ODOL mulai Januari 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan saat penutupan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta.

“Bagaimana kita harus mewujudkan transportasi logistik yang berkeselamatan,” ungkapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved