TAG
Nagreg
-
Buang Jasad Korban Kecelakaan, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.
Selasa, 7 Juni 2022 -
Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI AD
Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup soal kasus penabrakan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kamis, 21 April 2022 -
Nasib Kolonel Priyanto Pembuang Jenazah Korban Kecelakaan, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Kolonel Priyanto dinyatakan melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana. Kedua, penculikan. Ketiga, menyembunyikan mayat.
Kamis, 21 April 2022