Buang Jasad Korban Kecelakaan, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli, Handi dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat,
Vonis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal.
Hakim membacakan putusan hukum bagi Kolonel Infanteri Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Selasa (7/6/2022).
“Menimbang oleh karena oditur militer dalam tuntutannya telah berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah sebagaimana dakwaannya, oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI Angkatan Darat,” ucap Hakim Faridah.
Baca juga: Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI AD
Baca juga: Nasib Kolonel Priyanto Pembuang Jenazah Korban Kecelakaan, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Hakim Faridah dalam pertimbangannya, mengatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya dan mengakibatkan para korban meninggal dunia dan ditemukan dalam keadaan mengenaskan, korban adalah korban kecelakaan yang seharusnya mendapatkan pertolongan terdakwa untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata Hakim Faridah, dikutip dari Kompas.tv.
Diketahui, pada pada persidangan Kamis, 21 April 2022, Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan pemecatan dari institusi TNI Angkatan Darat.
Oditur Militer menilai Kolonel Priyanto terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat sejoli Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg,
Maka itu, Oditur Militer mendakwakan pasal berlapis bagi Kolonel Priyanto, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kolonel Priyanto juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diberitakan, Kolonel Priyanto melakukan aksinya bersama kedua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh pada 8 Desember 2021.
Saat itu, endaraan yang ditumpangi ketiga Anggota TNI AD menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg. Ketiganya bukan membawa ke rumah sakit tapi justru membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. (*)