TOPIK
Kadus Rudapaksa ODGJ di Boyolali
-
Kasus SMT, wanita berusia 32 tahun yang mengalami gangguan mental alias ODGJ, dimana tiba-tiba hamil dan melahirkan bayi perempuan kini terungkap
-
ODGJ di Boyolali dirudapaksa Bayan setempat hingga hamil. Kini pelaku sudah ditangkap polisi.
-
Perangkat Desa di Boyolali mengaku keenakan saat melakukan aksi pencabulan pada korban ODGJ.
-
Perangkat desa di Boyolali kini dipenjara. Itu usai dia melakukan pemerkosaan pada ODGJ hingga melahirkan.
-
MT, kepala dusun di Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali dijerat dengan pasal 286 KUHP atas aksi bejatnya merudapaksa wanita dengan gangguan mental.
-
Di luar nalar, aksi pencabulan itu dilakukan MT kepada korban yang mengalami gangguan mental saat jalan pagi sehabis salat subuh di sebuah kebun warga
-
Pencabulan itu MT lakukan kepada korban yang mengalami gangguan mental dengan cara memberi perhatian yang lebih dan juga memberi uang.
-
Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono mengungkap MT melakukan rudapaksa terhadap SMT sebanyak 3 kali pada akhir tahun 2023 lalu.
-
MT, perangkat desa setempat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polres Boyolali.