Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kadus Rudapaksa ODGJ di Boyolali

MODUS Perangkat Desa Rudapaksa ODGJ di Boyolali Hingga Melahirkan : Bujuk Rayu Korban dan Beri Uang

Pencabulan itu MT lakukan kepada korban yang mengalami gangguan mental dengan cara memberi perhatian yang lebih dan juga memberi uang.

|
TribunSolo.com / Canva
Ilustrasi ibu dan bayi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - MT, perangkat desa di Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polres Boyolali.

Aksi bejatnya membuat SMT, penderita gangguan mental atau ODGJ melahirkan seorang bayi perempuan.

 Plt. Kapolres Boyolali, AKBP  Budi Adhy Buono mengungkap MT melakukan rudapaksa terhadap SMT sebanyak 3 kali pada akhir tahun 2023 lalu.

Pencabulan itu dilakukan saat jalan pagi sehabis salat subuh di sebuah kebun warga.

Baca juga: Perempuan Penderita Gangguan Mental di Boyolali Jateng Diduga Dirudapaksa, Lahirkan Bayi Tanpa Ayah

"Modus yang dilakukan dari pada tersangka yaitu melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan cara memberi perhatian yang lebih dan juga memberi uang setelah melakukan hal-hal yang tidak senonoh kepada korban," kata Budi, Rabu (23/10/2024).

Kasus ini diketahui mulai terendus pada awal Juni 2024 lalu.

MT kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polres Boyolali.

Baca juga: Gegara Sein ke Kiri tapi Beloknya ke Kanan, Suami Istri di Boyolali Tertabrak Truk, Kondisi Terluka

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti yang cukup untuk menjebloskan tersangka.

MT ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 5 hari lalu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 286 KUHP.

"Dengan ancaman penjara 9 tahun," pungkasnya.

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved