TOPIK
Perampasan Anting Siswi SDN 3 Jaten
-
Sanksi kerja sosial ini tidak dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana yang telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.
-
Pelaku perampas anting bocah SD di Karanganyar sudah tertangkap. Namun, polisi belum mau membuka identitasnya.
-
Ketentuan pidana kerja sosial telah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
Nia menegaskan kasus yang menimpa anaknya akan tetap diteruskan ke ranah hukum.
-
Pelaku perampasan yang beraksi dengan modus berpura-pura bersikap baik kepada korban dikabarkan telah diamankan pada Rabu (14/1/2026) pagi.
-
Yun menjelaskan, berdasarkan cerita anaknya, pelaku berpura-pura membantu dengan alasan melindungi korban dari ancaman orang gila.
-
Peristiwa perampasan anting di TK Desa Makamhaji Kartasura tersebut terekam kamera CCTV milik warga setempat.
-
Perampasan anting oleh siswa di Makamhaji dibenarkan kepala TK setempat. Korban diduga sama dengan yang di SDN 3 Jaten.
-
Setelah insiden di SDN 3 Jaten, Kabupaten Karanganyar, beberapa hari lalu, aksi serupa juga menimpa siswa taman kanak-kanak (TK) di Desa Makamhaji.
-
Pelaku diduga pernah beraksi di SD Kanisius Solo beberapa hari sebelum kejadian di SDN 3 Jaten Karanganyar.
-
Pihak sekolah memastikan pelaku sebelumnya tidak pernah terlihat beraktivitas di sekitar SDN 3 Jaten.
-
SDN 3 Jaten Karanganyar memperketat pengamanan, Kini siswa wajib menunggu di dalam sekolah saat penjemputan.
-
Hingga Minggu ini, belum ada titik terang soal pelaku perampasan anting anak SDN 3 Jaten Karanganyar.
-
Dari hasil penelusuran pihak sekolah, wajah pelaku kini telah teridentifikasi dan diketahui pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain.
-
Anting kecil yang melekat di telinga korban menjadi sasaran, dirampas dengan cara yang membuatnya ketakutan.