Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penerapan Royalti Lagu Tempat Hiburan

Soal Royalti Lagu di Solo, Ada Kafe yang Akan Gunakan Lisensi Aplikasi Hingga Pilih Tak Setel Musik

Pengusaha kedai hingga restoran di Kota Solo mulai menyiapkan siasat terkait polemik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah mengenai royalti lagu.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah pengusaha kedai hingga restoran di Kota Solo mulai menyiapkan siasat terkait polemik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah mengenai royalti lagu.

Sebagai informasi, beberapa pengusaha restoran dan kafe di kota Solo pada Jumat (8/8/2025) kabarnya akan mendapatkan sosialisasi mengenai aturan royalti lagu dan/atau musik dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca juga: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti! Bisa Dinyanyikan Siapapun Termasuk Warga Solo di Momen HUT RI

Dari pantauan TribunSolo.com disejumlah tempat hiburan dan tempat makan misalnya. Banyak pengelola sudah mulai mencari informasi terkait penerapan aturan royalti musik tersebut.

Ada pula sejumlah pengelola maupun pengusaha kafe di Solo mulai mencari opsi lain terkait royalti musik tersebut.

Salah satunya pemilik kedai kopi yang berada di wilayah Laweyan misalnya. Ia telah mempelajari bagaimana berlangganan royalti musik melalui aplikasi penyedia musik Spotify.

"Kebetulan tempat saya masih proses renovasi. Tapi menanggapi terkait aturan royalti tersebut memang cukup membingungkan buat saya secara pribadi karena belum pernah mendapatkan sosialisasi penerapannya," terang sosok pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.

"Barusan saya dan beberapa teman juga sudah mencari opsi dan ternyata Spotify menyediakan lisensi royalti. Kemungkinan saya bakal menggunakan itu karena nggak ribet. Cuma ya nanti lagu-lagunya itu-itu aja," lanjutnya.

Sementara itu, dari pantauan TribunSolo.com sejumlah kafe masih memutar musik dengan genre lagu luar negeri.

Namun juga ada pula restoran yang telah menerapkan aturan tak memutar lagu atau musik yang diciptakan musisi dalam negeri.

Restoran yang berlokasi di jalan Urip Soemorharjo, Jebres Solo tersebut mulai tak memutar musik. Padahal banyak pengeras suara yang telah terpasang di sejumlah sudut restoran.

Dari pantauan TribunSolo.com, suasana tempat makan hits tersebut pun nampak hening karena tak terdengar lagi musik-musik yang biasanya diputar pengelola sebagai penambah suasana saat pelanggan menyantap hidangan.

Pengeras suara yang terpasang di beberapa sudut restoran juga hanya digunakan untuk memanggil antrean pelanggan saja.

Pemutaran musik di restoran, kafe, hotel, hingga pusat kebugaran terdapat aturan hukum yang mewajibkan pemilik usaha membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia dan telah berlaku secara nasional.

ROYALTI MUSIK. Salah satu restoran yang beralamat di jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Jebres Kota Solo mulai tak putar musik setelah polemik royalti lagu, Kamis (7/8/2025).
ROYALTI MUSIK. Salah satu restoran yang beralamat di jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Jebres Kota Solo mulai tak putar musik setelah polemik royalti lagu, Kamis (7/8/2025). (Tribun Solo / Andreas Christ)

Baca juga: Kekhawatiran Pengusaha Cafe di Solo, Bisnis Hiburan Mati Gegara Penerapan Tarif Royalti Musik

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved