TOPIK
Pencurian Kabel Listrik di Wonogiri
-
Pelaku yang tertangkap basah itu adalah S alias Tambir (36) warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.
-
Diketahui, pelaku dalam aksi tersebut adalah S alias Tambir (36) warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.
-
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.
-
Pelaku yang tertangkap basah itu adalah S alias Tambir (36) warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.
-
Saat itu, petugas keamanan di peternakan ayam itu sedang berpatroli malam melihat adanya potongan gulungan kabel listrik.
-
Kecurigaan petugas keamanan yang sedang berpatroli bermula saat melihat adanya potongan gulungan kabel.
-
Pelaku ketahuan saat menjalankan aksinya di peternakan ayam PT Widodo Makmur Unggas yang terletak di Desa Pulutan Wetan, Wonogiri.