Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencurian Kabel Listrik di Wonogiri

3 Fakta Pria Curi Kabel Listrik Ratusan Meter di Wonogiri, Gerak-gerik di Semak-semak Bikin Ketahuan

Diketahui, pelaku dalam aksi tersebut adalah S alias Tambir (36) warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.

Istimewa/Tribunnews.com
S alias Tambir (36) warga Wuryantoro,Wonogiri pelaku pencurian kabel listrik di sebuah peternakan ayam 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus pencurian kabel di peternakan ayam PT Widodo Makmur Unggas yang terletak di Desa Pulutan Wetan, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, pada Jumat (17/1/2025) menggegerkan warga.

Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :

  1. Digagalkan Sekuriti

Aksi pencurian malam itu berhasil digagalkan seorang petugas keamanan.

Diketahui, pelaku dalam aksi tersebut adalah S alias Tambir (36) warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.

Saat itu, pelaku tertangkap basah saat mencuri kabel listrik di peternakan ayam itu.

"Pelaku dipergoki oleh petugas keamanan disana yang saat itu berpatroli malam, sekitar pukul 23.00," jelas Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Minggu (19/1/2025).

2. Pelaku Ketahuan Gara-gara Ini

Ia menjelaskan, saat itu petugas keamanan yang sedang berpatroli di area peternakan tersebut melihat adanya potongan gulungan kabel.

Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Wuryantoro Tertangkap Basah Curi Kabel Listrik Ratusan Meter di Wonogiri

Selanjutnya petugas keamanan melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan bersembunyi di semak-semak.

"Setelah dipergoki itu, pelaku segera diamankan dan kemudian diamankan di pos security. Kemudian dilaporkan ke kami," jelasnya.

Pelaku kemudian diamankan polisi. Dalam interogasi, pelaku juga mengakui telah mencuri kabel di peternakan ayam tersebut.

3. Terancam 5 Tahun Penjara

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti kabel listrik sepanjang kurang lebih 400 meter. Atas kejadian tersebut, kerugian ditaksir 7,2 Juta Rupiah," kata Anom.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved