Bupati Klaten Ditangkap KPK
Sri Hartini Ditangkap KPK, Gaji 13.000 PNS Klaten Jadi Telat Dibayar
Adapun penyusunan APBD 2017 telah disesuaikan dengan OPD baru, dan total belanja gaji pegawai yang harus dibayarkan Januari 2017 sebesar Rp 65 miliar.
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten, Ny Sri Hartini, berimbas pada gaji 13.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Gaji ribuan PNS itu tidak bisa dicairkan sebelum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dilantik.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarna, tertundanya pelantikan OPD baru berpengaruh pada pencairan anggaran di 2017.
Termasuk, pada gaji pegawai bulan Januari ini.
Adapun penyusunan APBD 2017 telah disesuaikan dengan OPD baru, dan total belanja gaji pegawai yang harus dibayarkan untuk Januari 2017 sebesar Rp 65 miliar.
“Karena belum ada pengisian OPD, pemberian gaji ini agak tertunda," ujar Sunarna, Senin (2/1/2017), di Klaten.
"Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD, Red) juga tertunda."
"Kami masih menunggu kebijakan pengisian personel sesuai dengan OPD baru,” katanya.
Sedangkan Asisten Bidang Administrasi Setda Klaten, Sri Winoto, menuturkan, eksekutif, legilastif, dan camat telah menggelar rapat koordinasi menyikapi kasus yang terjadi di Klaten ini.
“Intinya, kinerja organisasi tetap berjalan seperti biasa."
"Kemudian pelayanan publik tetap menjadi prioritas kami dan jangan sampai terganggu dengan keadaan itu,” ujarnya.
Hasil rapat dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena berkaitan dengan rekomendasi penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten.
Winoto berharap rekomendasi Plt Bupati dari Kemendagri turun Selasa (3/1/2017).
Sehingga, pelantikan OPD baru bisa segera terlaksana.
Pelantikan OPD baru hanya dapat dilaksanakan jika Kemendagri telah menunjuk Plt Bupati Klaten.