Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fraksi PKS DPRD Solo Pertanyakan Fungsi Raperda Pendidikan

Adapun Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Solo disusun untuk menggantikan Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010.

Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/PUTRADI PAMUNGKAS
Ketua Fraksi PKS DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surakarta menyampaikan pandangan umum terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Solo.

Fraksi PKS mempertanyakan fungsi raperda tersebut.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Solo disusun untuk menggantikan Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010.

"Kami ingin mengetahui seberapa besar perubahan yang ingin dicapai terhadap keberadaan tenaga pendidik berdasarkan raperda tersebut," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto, kepada wartawan, Minggu (26/3/2017), di Solo.

Sugeng mengatakan, aspek sumber daya manusia (SDM) pendidikan menjadi pertanyaan besar.

Menurutnya, faktor pendukung utama keberhasilan penyelenggaraan pendidikan adalah keberadaan tenaga pendidik berkompeten.

Di sisi lain, masih banyak tenaga pendidik yang berstatus honorer.

Mereka juga menginginkan peningkatan status yang lebih jelas.

"Apakah raperda yang diusulkan ini sudah mengakomodasi upaya dalam memajukan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Surakarta?," tanya Sugeng.

Secara umum, Sugeng ingin memastikan perubahan aturan membawa dampak nyata terhadap kualitas pendidikan di Kota Solo.

"Apa saja yang harus direvisi dari perda sebelumnya? Jangan sampai perubahan sekadar menjadi wacana tertulis saja," katanya menegaskan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved