Tersangka Dugaan Penipuan Uang Jual Beli Hewan Kurban Ditangkap Polisi di Pasar Ampel, Boyolali
Sapi-sapi yang telah dibeli tersangka dijual murah kepada pembeli sehingga semua pesanan tidak bisa terpenuhi.
Penulis: Labibzamani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kurang dari 10 jam, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan uang jual beli hewan kurban, Wahyu Dwi Prasetyo (25) diamankan anggota Satreskrim Polresta Solo.
Tersangka tertangkap di depan Pasar Ampel Kabupaten Boyolali, Jateng, Minggu (3/9/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka Wahyu merupakan warga Kampung Turi RT 006/ RW 009, Kelurahan Cemani, Grogol, Sukoharjo.
Penangkapan tersangka Wahyu bermula ada laporan warga.
Laporan itu diterima Polresta Solo pada Minggu (3/9/2017) sekitar pukul 00.14 WIB.
Baca: Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Para Pedagang Hewan Kurban dari Wonogiri Lapor ke Mapolresta Solo
Setelah menerima laporan tersebut, Polresta Solo melalui Satreskrim Polresta Solo melakukan pengejaran terhadap tersangka.
"Anggota berhasil mengamankan tersangka kemarin (Minggu, Red) pukul 11.00 WIB di depan Pasar Ampel Boyolali," kata Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo didampingi Wakapolresta, AKBP Andy Rifai dan Kasatreskrim, Kompol Agus Puryadi di sela rilis kasus penipuan di Mapolresta Solo, Senin (4/9/2017).

Kapolresta mengatakan, dalam aksinya tersangka menerima pesanan dan uang pembelian sapi kurban.
Tetapi sapi tidak dikirim sesuai pesanan dengan alasan uang yang diterima sebagai pembayaran sapi digunakan untuk membayar kepada peternak yang sebelumnya telah memberikan uang muka.
Sapi-sapi yang telah dibeli tersangka dijual murah kepada pembeli sehingga semua pesanan tidak bisa terpenuhi.
"Dan uangnya sebagian dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, uang tunai Rp 140 juta, dua unit telepon genggam, nota jual-beli sapi, kartu ATM (anjungan tunai mandiri) dan surat keterangan penduduk.
Selain dari tersangka, polisi juga menyita barang bukti milik saksi Heny Wahyu Kusumawardani berupa uang tunai Rp 77 juta dan buku rekening BCA.
Tersangka Wahyu dijerat Pasal 372/ 378 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)