Kasus KTP Elektronik
KPK Pastikan Bakal Ada Sprindik Baru untuk Setya Novanto
Ini menyusul gugurnya status tersangka Setya Novanto karena menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada sprindik baru untuk Setya Novanto (SN).
Ini menyusul gugurnya status tersangka Setya Novanto karena menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan.
"Intinya adalah itu tidak boleh berhenti."
"Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Sering Bicara Soal Pelengseran Setya Novanto, Yorrys Raweyai Dipecat Golkar
Baca: Diam-diam, Setya Novanto Sudah Keluar Rumah Sakit pada Pukul 8 Malam
Baca: Pasca Kemenangan Praperadilan, Setya Novanto Tetap Dilarang ke Luar Negeri hingga 6 Bulan
Saut melanjutkan KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Ketua Umum Golkar tersebut sebagai tersangka.
Menurut Saut, KPK masih harus mempelajari putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto.
Terpisah saat dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Febri Diansyah soal apakah KPK punya batasan waktu satu bulan untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka?
Hal itu dibantah Febri.
"Tidak benar ada batasan satu bulan, yang pasti kami sekarang masih mempelajari lebih lanjut. Langkah-langkah hukum tentu akan kita lakukan, tapi sepanjang sesuai dengang aturan yang berlaku," ujar Febri. (Theresia Felisiani)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Sprindik Baru Setya Novanto Tinggal Tunggu Waktu