Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

KPK Pastikan Bakal Ada Sprindik Baru untuk Setya Novanto

Ini menyusul gugurnya status tersangka Setya Novanto karena menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Hanang Yuwono
Harian Warta Kota
Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/10). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada sprindik baru untuk Setya Novanto (SN).

Ini menyusul gugurnya status tersangka Setya Novanto karena menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan.

 "Intinya adalah itu tidak boleh berhenti."

"Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Sering Bicara Soal Pelengseran Setya Novanto, Yorrys Raweyai Dipecat Golkar

Baca: Diam-diam, Setya Novanto Sudah Keluar Rumah Sakit pada Pukul 8 Malam

Baca: Pasca Kemenangan Praperadilan, Setya Novanto Tetap Dilarang ke Luar Negeri hingga 6 Bulan

Saut melanjutkan KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Ketua Umum Golkar tersebut sebagai tersangka.

Menurut Saut, KPK masih harus mempelajari putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto.

Terpisah saat dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Febri Diansyah soal apakah KPK punya batasan waktu satu bulan untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka?

Hal itu dibantah Febri.

"‎Tidak benar ada batasan satu bulan, yang pasti kami sekarang masih mempelajari lebih lanjut. Langkah-langkah hukum tentu akan kita lakukan, tapi sepanjang sesuai dengang aturan yang berlaku," ujar Febri. (Theresia Felisiani)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Sprindik Baru Setya Novanto Tinggal Tunggu Waktu

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved