Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bupati Kukar Terjerat Kasus Korupsi

Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK

Pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Rita. Sebelumnya, Rita tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari datang memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/10/2017).

Rita akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Rita.

Sebelumnya, Rita tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK.

Baca: Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Tak Menerima Gratifikasi Tapi Bertransaksi Jual-Beli Emas

Baca: Agen FBI Sebut Johannes Marliem Pernah Beri Jam Tangan Mewah untuk Ketua DPR, Begini Tanggapan KPK

Baca: Kembali Turun di Seri Balap Formula 2 Spanyol di Jerez, Ini Target Sean Gelael

Politisi Partai Golkar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.

Nilainya 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar. (Abba Gabrillin)

Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Pemanggilan KPK.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved