Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP

Menurut Pengacara, Ini Alasan Setya Novanto Ajukan Diri Jadi 'Justice Collaborator'

"Saya katakan, soal penganggaran, perencanaan sudah dirancang jauh, dan itu ada lembaganya, ada instansinya."

Editor: Daryono
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pegadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) Setya Novanto telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

Novanto bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Lantas, siapa aktor besar lain yang ingin diungkap oleh mantan Ketua DPR RI itu?

Pengacara Novanto, Firman Wijaya mengatakan, permohonan sebagai justice  collaborator ini sekaligus menunjukkan sikap bahwa Novanto bukanlah satu-satunya pelaku yang paling berpengaruh dalam korupsi pengadaan e-KTP.

Baca: Pengembangan Kasus e-KTP, Istri Setya Novanto Diperiksa

"Saya katakan, soal penganggaran, perencanaan sudah dirancang jauh, dan itu ada lembaganya, ada instansinya."

"Kita lihat siapa inisiator proyek e-KTP ini," kata Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1/2018). 

Firman mengatakan, siapa sebenarnya aktor yang juga berperan dalam korupsi e-KTP akan terungkap dalam perjalanan sidang Setya Novanto.

Misalnya, siapa sebenarnya yang paling berpengaruh dalam proses penganggaran.

Kemudian, hal-hal yang menyangkut kebijakan pada pihak eksekutif dan legislatif.

Termasuk, menurut Firman, mengungkap sejauh mana peran Novanto dalam pembahasan anggaran.

"Kita lihat saja, kalau posisi yang lebih besar itu jabatan-jabatan yang berpengaruh di negeri ini, ya mungkin saja, tapi kita tunggu pembuktiannya," kata Firman.

Baca: Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP, Menteri Yasonna Laoly: Enggak Ada Masalah

Di sisi lain, menurut Firman, pembuktian dalam persidangan diharapkan dapat mengungkap banyaknya nama-nama pihak yang seharusnya terlibat yang tidak tercantum dalam surat dakwaan kliennya.

Pengungkapan keterlibatan pihak lain dinilai berkaitan dengan pembuktian fakta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved