Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, KPK Tegaskan Tak Mengkriminalisasi Advokat

Ia menepis anggapan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menyebut penahanan Yunadi akan membuat advokat mudah dikriminalisasi.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menegaskan, KPK tidak memukul rata bahwa advokat yang membela tersangka, patut disebut menghalangi penyidikan.

Ia menepis anggapan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menyebut  penahanan Yunadi akan membuat advokat mudah dikriminalisasi.

"Sehubungan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2018).

Febri mengatakan, advokat maupun dokter merupakan profesi yang mulia.

Baca: Ditahan KPK, Fredrich Yunadi Mengaku Sedang Dibumihanguskan

KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi.

Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.

"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri.

Sebelumnya, Fredrich keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan.

Baca: Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Ditangkap KPK di Sebuah RS

Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Kemudian, kata Fredrich, undang-undang itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.

"Namun sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich.

Baca: Dokter Bimanesh Sutarjo Ditahan KPK Setelah Diperiksa 13 Jam

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved