Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, KPK Tegaskan Tak Mengkriminalisasi Advokat

Ia menepis anggapan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menyebut penahanan Yunadi akan membuat advokat mudah dikriminalisasi.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). 

Fredrich mengatakan, proses hukum terhadap dirinya akan menjadi preseden ke depan.

Advokat yang membela kliennya, namun dianggap menghambat proses hukum, maka bisa dijadikan tersangka.

Menurut dia, tak tertutup kemungkinan Polri dan Kejaksaan juga meniru KPK menerapkan hal ini.

"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama," katanya.

Baca: Gemas dengan Hoaks, Istri Ridwan Kamil Ungkap Sosok Dokter yang Ternyata Bintang Film Porno

"Jadi advokat (dianggap) dikit-dikit menghalangi," kata Fredrich.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, dalam kasus tersangka dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan. (KPK Bantah Tuduhan Fredrich Yunadi soal Kriminalisasi Advokat/Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved