Kasus Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, KPK Tegaskan Tak Mengkriminalisasi Advokat
Ia menepis anggapan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menyebut penahanan Yunadi akan membuat advokat mudah dikriminalisasi.
Fredrich mengatakan, proses hukum terhadap dirinya akan menjadi preseden ke depan.
Advokat yang membela kliennya, namun dianggap menghambat proses hukum, maka bisa dijadikan tersangka.
Menurut dia, tak tertutup kemungkinan Polri dan Kejaksaan juga meniru KPK menerapkan hal ini.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama," katanya.
Baca: Gemas dengan Hoaks, Istri Ridwan Kamil Ungkap Sosok Dokter yang Ternyata Bintang Film Porno
"Jadi advokat (dianggap) dikit-dikit menghalangi," kata Fredrich.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, dalam kasus tersangka dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan. (KPK Bantah Tuduhan Fredrich Yunadi soal Kriminalisasi Advokat/Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)