Mengaku Tak Tahu Aliran Uang, Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Bantah Dakwaan Jaksa KPK
Dalam kesempatan lainnya, melalui Amir, Masitha juga menerima uang Rp 5,9 miliar dari seseorang yang bernama Faris.
TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha membantah telah menerima uang suap dalam kasus jual beli jabatan di RS Kardinah serta berbagai proyek di Pemkot Tegal senilai Rp 8,8 miliar.
Ia mengaku tidak tahu menahu soal aliran uang itu.
Ditemui seusai mendengarkan dakwaan, wanita yang disapa Bunda Sitha ini membantah soal aliran uang di dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dari KPK.
"Saya menghargai proses hukum dan dakwaan dari jaksa."
"Seperti yang saya sampaikan soal isi dan aliran dana saya tidak mengetahui," kata wanita berkerudung cokelat itu di PN Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018).
Baca: Pengadilan Tipikor Semarang Segera Sidangkan Kasus Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Mashita
Bersama dengan Amir Mirza Hutagalung, Masitha diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang suap dan pungutan dari berbagai proyek itu.
Jaksa KPK Joko Hermawan menguraikan, Masitha melalui Amir Mirza menerima uang dari Cahyo Supardi sebesar Rp 2,9 miliar.
Dalam kesempatan lainnya, melalui Amir, Masitha juga menerima uang Rp 5,9 miliar dari seseorang yang bernama Faris.
Total yang diterima mencapai Rp 8,8 miliar.
"Saya tidak mengetahui dan mengerti tentang apa yang disampaikan untuk aliran dana tersebut," ujar Masitha menegaskan.
Baca: Selain Berkas, KPK Sita Tiga Mobil dan Lima Motor di Posko Pemenangan Masitha-Amir Mirza
Terkait dakwaan, Masitha tak mengajukan keberatan.
Begitu pula dengan keterlibatan orang kepercayaannya Mirza Amir dalam perkara ini.
"Saya rasa nanti didengarkan saja dakwaan dari Amir Mirza terkait yang didakwakan tadi."