Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapan Jonru Atas Vonis 1 Tahun Enam Bulan Penjara yang Dijatuhkan Hakim

Perbuatannya Selain itu, ia juga masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait rencana banding

Editor: Daryono
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru usai Sidang Vonis di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Ria Ukur atau sering disapa Jonru ini mengutarakan kekecewaannya setelah mendengarkankan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (2/3/2018).

Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan.

"Apa pun keputusannya, selain saya bebas, merupakan keputusan yang tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com. 

"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tambahnya.

Baca: Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Enam Bulan Penjara pada Jonru

Perbuatannya Selain itu, ia juga masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait rencana banding.

"Soal banding, kami pikir dulu. Belum bisa jawab sekarang," ucap Jonru.

Jonru terbukti melanggar tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.

Baca: Ini Repons Jonru Setelah Dituntut Jaksa Hukuman 2 Tahun Penjara

Empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.

Kemudian, postingan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017.

Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

Terakhir, postingan mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.

Penulis: Setyo Adi Nugroho

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jonru: Keputusan yang Tidak Adil

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved