Jubir KPK Sebut Dokter Bimanesh Sudah Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Kabar pengajuan JC Bimanesh itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, pengajuan JC itu diajukan Bimanesh pada akhir Februari 2018 lalu, dan kini sedang dalam pertimbangan KPK.
"Perlu kami sampaikan, karena sekitar akhir Februari 2018, BST (Bimanesh Sutarjo) telah mengajukan JC pada KPK, maka kami mengingatkan bahwa KPK masih akan mempertimbangkan permohonan JC itu," kata Febri, lewat pesan tertulis, Kamis (8/3/2018) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Baca: Jaksa Dakwa Dokter Bimanesh Halangi Penyidikan Terhadap Setya Novanto
Bimanesh berstatus terdakwa dan sidang perdana kasusnya digelar hari ini.
Dikabulkan atau tidaknya permohonan JC ini, KPK akan melihat apakah terdakwa mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain secara signifikan dan bukan pelaku utama.
"Sikap kooperatif terdakwa akan lebih berdampak baik bagi proses yang berjalan saat ini."
"Jika terdakwa serius mengajukan JC, maka bukalah peran pihak lain seterang-terangnya, dan penuhi syarat lainnya secara konsisten," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara keduanya.
Baca: Dua Dokter RS Medika Permata Hijau Diperiksa KPK untuk Kasus Dokter Bimanesh Sutarjo
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan.
Namun, tim tidak menemukan Novanto.