Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Pretty Asmara Syok dan Menangis
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis hakim,
Editor:
Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis hakim, Kamis (8/3/2018) kemarin.
"Sudah diputus hakim, vonisnya itu enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Pretty Asmara, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
Rohman mengungkapkan, Pretty sangat shock dan menangis di dalam ruang sidang, karena ia merasa dirinya tidak bersalah dan dijebak.
Baca selengkapnya >> Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Pretty Asmara Shock