Bakal Hadir di Karanganyar, Apa Itu Jagabaya atau Polisi Desa? Berikut Penjelasannya
Tentunya istilah Jagabaya atau Polisi Desa ini terdengar awam di telinga sebagian masyarakat Indonesia.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yusuf Kartanegara berkunjung ke Karanganyar, Jawa Tengah, untuk mengisi Lokakarya bertajuk Revitalisasi Jagabaya (Polisi Desa) sebagai Fungsi Deteksi Dini Konflik Sosial, Senin (7/5/2018).
Selain Yusuf, acara yang berlangsund di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar ini dihadiri sejumlah pimpinan Forkompimda dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karanganyar.
Yusuf secara khusus datang bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Ade Saptomo.
Tentunya istilah Jagabaya atau Polisi Desa ini terdengar awam di telinga sebagian masyarakat Indonesia.
Baca: Usai Pejabatnya Tertangkap KPK, Kemenkeu Bakal Perkuat Transparansi Pengelolaan APBN
Lalu apa itu Jagabaya atau Polisi Desa?
Sebelum sampai pada pengertian itu, Yusuf menjelaskan, konsep Jagabaya atau Polisi Desa ini tak terlepas dari perubahan zaman di era globalisasi.
Teknologi informasi yang tak mengenal ruang, waktu dan usia telah mengubah cara berbicara orang, seperti pilihan kata dalam berbahasa.
Belum lagi, hoax dan ujaran kebencian yang masif beredar di jagat maya.
Baca: Jokowi Jumpa Keluarga SBY di Nikahan Putri Pejabat, Ekspresinya pada Cucu Laki-laki SBY Jadi Sorotan
“Dampak era revolusi industri 4.0 berdampak ke semua elemen politik, sosial, dan sebagainya,” katanya dalam Lokakarya.
Apalagi masyarakat Indonesia adalah masyarakat heterogen yang menurut Yusuf ternyata bisa juga memicu lahirnya konflik sosial.
Alasan lain, menurutnya, lantaran kondisi Indonesia yang sudah memasuki tahun politik, seperti Pilkada serentak 2018, lalu Pileg dan Pilpres 2019.
Karena itu, masyarakat pun patut waspada.