Tersangka Penipuan di Solo Ini Mengaku sebagai Anggota Kopassus untuk Mengelabui Korban
Pengakuan sebagai anggota prajurit Komando Pasukan Khusus atau Kopassus pun dilontarkan agar korban merasa percaya.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Selain menangkap ASM (47), penyidik Satreskrim Polresta Solo juga berhasil mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk menipu para korbannya.
Pengakuan sebagai anggota prajurit Komando Pasukan Khusus atau Kopassus pun dilontarkan agar korban merasa percaya.
Pelaksana Harian Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, menjelaskan, tersangka mengaku sebagai anggota Kopassus untuk melelang motor dengan harga murah.
"Selain itu tersangka juga menunjukkan pistol, tapi pistol korek api, agar korban percaya bahwa ia anggota,"paparnya Selasa (8/5/2018) sore.
Baca: Pemkot Solo Gencarkan Sosialisasi TB dan HIV AIDS kepada Calon Pengantin
Modusnya tersebut, lanjut Sutoyo, untuk mengelabui korban yang merupakan pedagang telepon genggam di Solo.
Dari pedagang tersebut, tersangka meraup uang Rp 16 juta hasil lelang motor abal-abal.
Kendati demikian, korban diketahui belum melapor kasus kepada Polresta Solo.
Seperti diberitakan, ASM yang berdomisili di Pasar Kliwon, Solo, itu dibekuk polisi karena kasus penipuan dan penggelapan hingga Rp 34 juta.
Baca: Terima Vonis Sejak 2016, Ini Alasan Terpidana Kasus Penggelapan Rp 2 Miliar di Solo Belum Dipenjara
Aksi jahatnya itu dilakukan lantaran tersangka mengaku butuh uang.
"Uangnya ingin saya bayarkan untuk utang biaya pengobatan anak di rumah sakit," keluhnya dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Selasa (24/4/2018) lalu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, modus yang digunakannya adalah mengaku menjadi pegawai perusahaan leasing di Solo.
Ia lalu memberikan penawaran kepada korban yang ia datangi di tempat kerjanya.
Baca: SBMPTN 2018 Diklaim Bebas Joki, Panitia di Solo Hanya Temukan Satu Kecurangan
Sejumlah sepeda motor ia tawarkan dengan harga murah dann membuat korban tergiur.
Yakni seperti Yamaha N-Max seharga Rp 13 juta dan Honda Beat Rp 4 juta.
Korban yang tak kunjung menerima motor lantaran sudah menstransfer uang kepada tersangka lalu melapor ke polisi.
Tersangka diringkus di rumah kontrakannya di Boyolali.
Atas perilakunya itu, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun. (*)
