Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Rusuh

Napi Teroris Bebaskan Anggota Densus 88 yang Disandera, Begini Kondisinya

Polisi bernama Brigadir Kepala Iwan Sarjana tersebut dibebaskan melalui proses negosiasi, sekitar pukul 00.00 WIB.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Sejumlah petugas berjaga di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018) dini hari. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Drama penyanderaan polisi di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jabar, berakhir, Kamis (10/5/2018) dini hari.

Seorang polisi yang disandera oleh para narapidana terorisme,  dibebaskan dalam kondisi hidup.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi bernama Brigadir Kepala Iwan Sarjana tersebut dibebaskan melalui proses negosiasi, sekitar pukul 00.00 WIB.

"Sandera bernama Brigadir Iwan Sarjana sudah berhasil untuk dibebaskan dalam keadaan hidup," kata Setyo dalam jumpa pers di kompleks Mako Brimob, Kamis (10/5/2018) dini hari.

Baca: Proses Negosiasi Masih Berjalan, Tiga Blok Tahanan di Mako Brimob Sudah Dikuasai Tahanan Teroris

"Kondisinya luka-luka, luka lebam-lebam di muka dan di beberapa bagian tubuhnya," kata dia, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Setyo menyebutkan, Iwan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan selanjutnya.

Adapun Irwan merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Densus 88 yang disandera dalam kerusuhan narapidana terorisme di Mako Brimob, Selasa (8/5/2018) malam sampai Rabu (9/5/2018) dini hari.

Kala itu, napi juga menyandera lima polisi lain.

Baca: Ada Luka Tembak hingga Sayatan di Jenazah Polisi yang Gugur di Rutan Mako Brimob

Kelima polisi itu akhirnya tewas.

Kelima jenazah polisi itu, bersama jenazah seorang napi yang tewas dalam kejadian tersebut, telah dibawa ke RS Bhayangkara Polri. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Polisi yang Disandera di Mako Brimob Dibebaskan dalam Kondisi Luka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved