Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Soal Wacana Pengelolaan SMA/SMK ke Pemkab, Ini Komentar Pjs Bupati Karanganyar

Sebabnya, menurut Pjs Bupati Karanganyar Prijo Anggoro Budi Rahardjo, pengelolaan SMA/SMK merupakan kebijakan pusat.

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/EFREM SIREGAR
Pjs Bupati Karanganyar Prijo Anggoro Budi Rahardjo, memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi DPRD tentang Pertanggungjawaban Laporan Pelaksanaan APBD TA 2017, Kamis (24/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Karanganyar sempat mengemukakan keinginan mereka agar pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Wacana tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar tentang Pertanggungjawaban Laporan Pelaksanaan APBD TA 2017, Rabu (23/5/2018).

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beralasan, dengan kembalinya kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemkab, siswa bisa memperoleh pendidikannya secara gratis.

Selain itu, fraksi Gerindra Amanat menganggap jika kewenangan pengelolaan diberikan kepada Pemkab Karanganyar, maka pengelolaan SDM dan prestasi siswa bisa ditingkatkan.

Baca: Tak Ditahan, Remaja yang Tantang dan Hina Jokowi Ini Dititipkan di Tempat Khusus di Cipayung

Namun, usulan mengembalikan pengelolaan SMA/SMK ke Pemkab tak bisa sepenuhnya dibebankan ke Bupati.

Sebabnya, menurut Pjs Bupati Karanganyar Prijo Anggoro Budi Rahardjo, pengelolaan SMA/SMK merupakan kebijakan pusat.

"Apakah kebijakan pusat harus kita perintah? Tidak kan?" ucapnya dalam Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, Kamis (24/5/2018).

Menurut Prijo Anggoro, usulan DPRD tersebut adalah political will (kebijakan politik).

Baca: Foto Lawas 19 Tahun Lalu Beredar, Dian Sastrowardoyo dan Wulan Guritno Mencuri Perhatian

"Pemerintah Kabupaten (Karanganyar) berani (mengajukan ke pusat) atau tidak. Elok atau tidak?" ungkapnya.

Meski pengelolaan ke Pemprov dianggap memberatkan, Prijo Anggoro mengaku beberapa guru justru merasa sebaliknya.

Guru disebut bisa merasakan manfaat sejak pengelolaan diwewenangkan ke Pemprov.

"Tapi, dalam hal ini, saya melihat bagaimana ouputnya (keluaran). Jika (pengelolaan SMA/SMK ke Pemprov) mempersulit rakyat, kita bicarakan," terangnya.

Baca: 5 Pesona Caca Tengker, Adik Nagita Slavina yang Cantik di Kehamilan Pertamanya

"Mari kita buat rekomendasi dan kesepakatan dari wakil rakyat, Bupati untuk mengusulkan dikembalikannya SMA/SMK ke Kabupaten," tambahnya.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan dan kewenangan pendidikan sekolah tingkat SMA dan SMK di kabupaten atau kota diambil alih pemerintah provinsi sejak 2017 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved