Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lapor Polisi Terkait Video Kota Manokwari, Nama Asli dan Jenis Kelamin Lucinta Luna Terungkap

Lucinta merasa unggahan video dirinya yang salah dalam mengucapkan nama sebuah kota di Papua itu dapat menimbulkan kebencian.

Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram/Kolase Tribun Solo
Lucinta Luna 

TRIBUNSOLO.COM - Merasa dirugikan, Lucinta Luna akhirnya melaporkani akun Instagram yang mengunggah video dirinya salah ucap menyebutkan nama kota Manokwari ke polisi.

Akun Instagram yang dilaporkan Lucinta bernama @anti.halu.

Lucinta melaporkan admin akun tersebut ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menyebarkan kebencian melalui unggahan video tentang dirinya.

Dikutip dari Kompas.com, dalam laporan polisi nomor LP/309/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018, tertulis Muhammad Fatah alias Lucinta Luna melaporkan akun tersebut.

"Ya, memang benar yang bersangkutan (Lucinta Luna) melapor tadi malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (8/6/2018).

Kepada media online, Kombes Argo Yuwono juga menyebutkan bahwa identitas yang diterima pihak kepolisian jenis kelamin Lucinta Luna disesuaikan dengan passport miliknya, yaitu laki-laki.

Dalam laporan polisi yang diterima Kompas.com dari Bidang Humas Polda Metro Jaya, Lucinta merasa unggahan video dirinya yang salah dalam mengucapkan nama sebuah kota di Papua itu dapat menimbulkan kebencian.

Foto berkas laporan Lucinta pun beredar luas di Instagram.

Akun @admin_igtainment pun turut mengunggah berkas tersebut.

Terlihat dari laporan itu, jenis kelamin yang tertera pada laporan tersebut adalah: laki-laki/perempuan.

Begitu juga di kolom tanda tangan pelapor, tercantum nama Muhammad Fatah/Lucinta Luna.

Melihat postingan ini, warganet pun sontak ramai berkomentar.

tirramutia : Lain dimulut lain di m*ki~ dungdungdungdung ceeeessssssssssss bhahahahhahahahahahahaha

iirtiff : LAKILAKI/PEREMPUAN ??

jubah.iblis : Bodoh sh dia ga lgsg ganti ktp ke catatan sipil, pdhl sdh ada putusan dr pngadilan. (Btw ktp ny yg d posting d akun2 hosip itu, uda mati 2016)

alindabenz@jubah.iblis :  ktp kan ga usah diperpanjang klo udah ektp

indrijenong_ : Ko BOLONG jg sih ttd.a? jd salfok dah ah guaa

admin_igtainment@jubah.iblis : haha padahal bisa loh deseu ganti karena udah sidang. Udah sah jd perempi harusnya tu ktp n Pasport

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved