SK Remisi 218 Napi Rutan Solo Belum Turun
Sementara, 211 narapidana juga telah diusulkan mendapat remisi pengurangan masa tahanan
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Surat Keputusan (SK) Remisi Hari Kemerdekaan ke-73 RI untuk 218 natapidana Rutan Solo belum turun.
Diperkirakan, surat untuk pengutangan masa tahanan dan bebas tersebut akan dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (15/8/2018) sore.
Demikian disampaikan oleh Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Solo, Solichin, ketika ditemui TribunSolo.com di kantornya, Rabu siang.
Solichin mengungkapkan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 218 orang.
• Prabowo Belum Serahkan Surat Tanggungan Utang ke KPU
"Jumlahnya (narapidana mendapat remisi) masih sama saat diusulkan ke Kemenkumham pada Juli lalu, yakni sebanyak 218 narapidana," katanya.
Dari jumlah tersebut, tujuh narapidana diusulkan bebas.
Dari usulan tersebut, nama-nama narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Di antaranya adalah telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.
Lalu, dari ketujuh narapidana yang diusulkan mendapat remisi bebas, terdiri dari enam narapidana dari kasus kriminal umim dan satu narapidana kasus narkotika.
• Rayakan Ulang Tahun ke-3, Rafathar Larang Raffi Ahmad Kerja
Sementara, 211 narapidana juga telah diusulkan mendapat remisi pengurangan masa tahanan.
Jumlah usulan pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai satu bulan hingga empat bulan. (*)