Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gugat Cerai Istri, PNS di Karanganyar Ini Bayar Biaya Mu'tah dan Nafkah Rp 153 Juta dengan Uang Koin

Uniknya, dari total uang denda Rp 178 juta yang dibayarkan, Rp 153 juta di antaranya berwujud uang koin seribuan.

Penulis: Daryono | Editor: Daryono
Dok.Ist
Kuasa hukum Dwi Susilarto, Sutarto, bersama uang koin seribuan berjumlah Rp 153 juta sebagai pembayaran denda mu'tah dan nafkah, Kamis (23/8/2018) di PA Karanganyar 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dwi Susilarto, seorang PNS di Karanganyar, Jawa Tengah, membayar biaya mu'tah dan nafkah sebesar Rp 178 juta kepada mantan istrinya, Hermi Setyowati.

Pria 54 tahun yang beralamat di Jl Citarum RT 02/04, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar itu mengugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Karanganyar.

Uniknya, dari total uang Rp 178 juta yang dibayarkan, Rp 153 juta di antaranya berwujud uang koin seribuan.

Putusan keharusan membayar uang biaya mu'tah dan nafkah sebesar Rp 178 juta itu merupakan putusan banding Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang. 

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap

"Gugatan cerai talak Pak Dwi kepada Bu Hermi dikabulkan oleh PA Karanganyar dan PTA Semarang."

"Dan hari ini tadi acara sidang pengucapan ikrar oleh Pak Dwi di dalam persidangan," kata Kuasa Hukum Dwi, Sutarto, dalam pesan WhatsApp kepada TribunSolo.com, Kamis (23/8/2018). 

Rhoma Irama Mengaku Alami 4 Kali Percobaan Pembunuhan saat Jadi Juru Kampanye PPP di Masa Orde Baru

Putusan PTA Semarang itu lebih tinggi dari putusan PA Karanganyar tertanggal 21 Desember 2017 yang semula mengharuskan Dwi membayar biaya mu'tah dan nafkah sebesar Rp 43 juta.

Uniknya, Dwi membayar biaya mu'tah dan nafkah itu dengan uang koin yang berjumlah Rp 153 juta. 

Uang koin seribuan itu ditaruh di dalam karung-karung yang jumlahnya sebanyak 13 karung, termasuk sebagian uang kertas. 

Kuasa hukum Dwi Susilarto, Sutarto, bersama uang koin seribuan berjumlah Rp 153 juta sebagai pembayaran denda mu'tah dan nafkah, Kamis (23/8/2018) di PA Karanganyar
Kuasa hukum Dwi Susilarto, Sutarto, bersama uang koin seribuan berjumlah Rp 153 juta sebagai pembayaran denda mu'tah dan nafkah, Kamis (23/8/2018) di PA Karanganyar (Dok.Ist)

Sutarto mengatakan uang tersebut merupakan sumbangan dari keluarga dan teman-teman Dwi.

"Uang koin Rp 1000 total jumlahnya Rp 153 juta."

"Dan semua uang Rp 178 juta dititipkan di PA Karanganyar untuk dilakukan penghitungan ulang oleh pegawai PA Karanganyar," kata Sutarto

Menurut Sutarto, pembayaran biaya mu'tah dan nafkah melalui uang koin itu bukan bermaksud untuk melecehkan.

"Pembayaran mu'tah dan nafkah dengan menggunakan uang koin tersebut bukan merupakan pelecehan apapun, tapi itu murni bantuan dan sumbangan serta hasil tabungan dan iuran dari keluarga, teman-teman pak Dwi," ujar dia.

Adapun Dwi menggugat cerai istrinya lantaran rumah tangga mereka diwarnai pertengkaran. (TribunSolo.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved