Tujuh Pelamar Lolos Administrasi Seleksi Sekda Solo, Satu Pelamar Gugur
Menurut Anwar, syarat administratif pelamar maksimal berusia 56 tahun saat pelantikan Sekda definitif November 2018.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak tujuh orang pelamar seleksi terbuka posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Jateng, dinyatakan lolos seleksi administrasi.
”Yang melamar ada delapan, kemudian satu gugur karena dari persyaratan usia tidak sesuai aturan,” kata Ketua Pansel Sekda Solo, Anwar Hamdani, Rabu (19/9/2018).
"Sehingga yang lolos ke tahap berikutnya ada tujuh pelamar," ujarnya menambahkan.
Menurut Anwar, syarat administratif pelamar maksimal berusia 56 tahun saat pelantikan Sekda definitif hasil seleksi pada November 2018.
• Beberapa Pejabat Senior Terganjal Usia di Seleksi Terbuka Sekda Solo
"Adapun yang bersangkutan (yang gugur, Red) saat pelantikan tersebut sudah berusia 56 tahun enam bulan,” papar Anwar.
Dia menjelaskan, batas usia kandidat Sekda iditerapkan agar pejabat terpilih memiliki cukup waktu dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi saat terpilih sebagai Sekda, masih memiliki kesempatan bekerja selama empat tahun sebelum memasuki masa pensiun,” kata dia.
Menurut Anwar, tujuh pelamar tersebut yakni Ahyani (Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah Surakarta), Gatot Sutanto (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Surakarta),dan Rakhmat Sutomo (Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Surakarta).
• Bursa Sekda Solo Terbuka untuk ASN, Puluhan Pejabat Pemkot Solo Berpeluang
Kemudian Sutarjo (Kepala Satpol PP Surakarta), Suwarta (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surakarta), Siti Wahyuningsih (Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta), serta Wahyu Widayat (Inspektur Kabupaten Sragen).
Bagi pelamar yang memehuni syarat administrasi, mereka akan mengikuti tahapan pemaparan makalah mengenai visi dan misi sekda.
Setelah itu para pelamar juga akan mengikuti uji gagasan. (*)
