Empat Pelaku Pengedar Sabu-sabu yang Ditangkap Polresta Solo Akui Dikendalikan dari Lapas Kedungpane
Eko, dalam gelar perkara pada Senin (15/10/2018) siang mengaku dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Kedungpane, Semarang
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo memutus peredaran narkotika dengan jaringan pengendali dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
Empat tersangka telah ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka adalah Eko Listiyono (54) warga Laweyan, Solo; Agung Purwadi (55) warga Laweyan, Solo; Joko Priyanto (30) warga Karanganyar; Tony Rakasiwi (25) warga Laweyan, Solo.
Eko, dalam gelar perkara pada Senin (15/10/2018) siang mengaku dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Kedungpane, Semarang.
• Usai Diperiksa KPK, Bupati Malang Rendra Kresna dan Tersangka Penyuapnya Ditahan KPK
"Saya hanya sebagai kurir narkoba yang disuruh napi dari Kedungpane untuk mengantarkan barang,” ungkapnya.
Dia juga mengaku tak mengenal orang yang menyuruhnya untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli.
Hanya saja, Eko membenarkan jika dirinya telah berkomunikasi dengan pelaku dari Lapas melalui sambungan telepon.
Lantas, seteleh berkoordinasi dengan pesuruh dari Lapas, Eko hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu seberat 2 gram kepada pemesan yakni tersangka Agung dan Joko.
• Deretan Negara yang Jual iPhone XS dengan Banderol Termurah hingga Termahal
Barang haram itu dia simpan di dashboard depan mobil Toyota Calya AD 9089 U yang juga diamankan kepolisian sebagai barang bukti kasus.
Aksinya tak kunjung berhasil, Eko diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Solo sldi Jalan Sinuhun, Kampung Yosoroto, RT03 RW 08, Kelurahan Purwosari, Laweyan, Solo.
Adapun selain mengamankan empat tersangka tersebut, Polresta juga meringkus lima tersangka lain selama sebulan terakhir.
Adalah Kurniawan Saputro (50) warga Pasar Kliwon, Solo; Hanindyo Putro (45) warga Pasar Kliwon, Solo; Sumadi (55) warga Banjarsari, Solo; Udy Prasetyawan (55) warga Laweyan, Solo; dan Agung Sri Nugroho (35) warga Boyolali. (*)