Bawaslu Surati 14 parpol dan Timses Paslon Capres di Solo
Masih terdapat caleg atau pelaksana kampanye yang belum memahami tentang pentingnya ketentuan
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surakarta (Bawaslu Solo) melayangkan surat kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden di Kota Bengawan.
Surat dilayangkan kepada 14 Parpol dan Tim Paslon.
Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan kampanye yang sudah berlangsung lebih dari sebulan.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, ditemui di kantornya pada Rabu (7/11/2018) siang mengatakan, kegiatan diadakan menyusul masih terdapat caleg atau pelaksana kampanye yang belum memahami tentang pentingnya ketentuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum pelaksanaan kampanye.
• Pasar Legi Solo Terbakar, Kios TPID Surakarta Dipusatkan di Pasar Gede dan Pasar Nusukan
Pasalnya, pelaksana kampanye baik pengurus parpol, caleg, orang-seorang, bahkan lembaga organisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu maupun tim pemenangan paslon wajib memberitahukan kegiatan tersebut kepada kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“Surat tersebut mestinya diberikan maksimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan, pelaksana kampanye baik itu dari caleg parpol maupun timses paslon sesuai tingkatannya,” ucapnya.
Menurut Budi, hal ini secara jelas tertulis di Undang-Undang 7 tahun 2017, PKPU 33 tahun 2018 perubahan Perpu 23 tahun 2018, Perbawaslu nomor 28 tahun 2018, dan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012.
“Intinya bahwa pelaksanaan kegiatan kampanye yang dilaksanakan atau diselenggarakan tersebut tidaklah liar dan memastikan bahwa kegiatan kampanye tersebut legal dan dijamin keamanannya," jelasnya.
• Kunci Kemenangan Marc Marquez Kalahkan Valentino Rossi
"Dengan STTP dari kepolisian maka kegiatan dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut on the track,” ujar Budi.
Ia mengungkapkan, dengan melayangkan surat kepada Parpol dan Timses Paslon ia berharap akan bisa menekan pelanggaran dengan memaksimalkan upaya pencegahan.
Ditambahkan anggota Divisi Penindakan Bawaslu Solo, Popy Kusuma Nataliza meminta agar surat imbauan dari bawaslu tersebut dilaksanakan oleh para pelaksana kampanye.
“Kegiatan yang tanpa pemberitahuan maka akan bisa di sanksi pelanggaran administrasi yaitu teguran tertulis, sampai, pemberhentian pelaksanaan kampanye, sampai dengan larangan kampanye, ” tegas Poppy. (*)