Dispendukcapil Solo Percepat Perekaman Data e-KTP
Dispendukcapil juga mengerahkan pelayanan Administasi Kependudukan (Adminduk) keliling setiap Kamis sore di kelurahan-kelurahan.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo melakukan berbagai upaya agar penduduk yang belum rekam data e-KTP bisa segera melakukan perekaman sebelum ganti tahun.
"Sebelum 31 Desember 2018 kalau ada yang sudah wajib rekam tapi belum melakukan, bisa dinonaktifkan status penduduknya dan bisa kehilangan hak pilih di pemilu 2019," kata Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta, Rabu (21/11/2018).
Langkah jemput bola dengan metode by name by address juga dilakukan agar perekaman bisa segera tuntas.
"Selain surat, kami juga datang ke rumah yang bersangkutan," kata dia.
• Irvanto Dijanjikan Rp 1,5 Miliar untuk Bagikan Uang E-KTP kepada Anggota DPR
Ia mengatakan penduduk yang belum melakukan rekam data tinggal sekitar 1.000 orang.
"Awal November lalu masih 1.300an, dan sudah terus berkurang, kami ingin angka tersebut semakin kecil," ujarnya.
Menurutnya, ada wajib KTP yang belum merekam data disebabkan beberapa hal.
Di antaranya wajib e-KTP tidak lagi berdomisili di Solo.
• Seribuan Warga Solo Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019 Jika tak Segera Rekam Data e-KTP
Beberapa di antaranya juga merupakan penyandang disabilitas.
"Untuk yang disabilitas dan lansia kami datangi ke rumahnya, kami rekam di rumah," kata Suwarta.
Dispendukcapil juga mengerahkan pelayanan Administasi Kependudukan (Adminduk) keliling setiap Kamis sore di kelurahan-kelurahan.
Pihaknya juga membuka layanan pengurusan Adminduk pada Minggu pagi di Car Free Day (CFD).
"Kalau warga yang baru 17 tahun kan ada program dari kami yakni Sweet Seventeen e-KTP ku Datang, yang bersangkutan dapat KTP dan ucapan selamat ulang tahun langsung dari Wali Kota Solo," terang Suwarta. (*)