Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Putri Cempo Solo Ditargetkan Beroperasi 2020
Erlan Syuherlan mengatakan pembangunan kontruksi PLTS baru dikerjakan pada 2019 mendatang
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo ditargetkan beroperasi pada 2020.
Target tersebut molor dari rencana semua, yakni PLTSa bisa beroperasi pada 2019.
Direktur PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) selaku pelaksana proyek PLTS Putri Cempo Mojosongo, Erlan Syuherlan mengatakan pembangunan kontruksi PLTS baru dikerjakan pada 2019 mendatang.
"Masih nunggu Power Purchase Agreement (PPA) dari PLN, maka ini kontrak persiapan juga diperpanjang," kata Erlan di Balai Kota Solo, Jumat (23/11/2018).
• Ombudsman Periksa 7 Pihak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Yogyakarta
Setelah PPA turun, kata dia, maka pembangunan konstruksi bisa segera dilakukan.
Masa persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Putri Cempo kembali diperpanjang.
Pasalnya Pemkot Solo dan PT Solo Citra Metro Plasma Power masih menunggu turunnya dokumen Power Purchase Agreement (PPA) dari PLN sebagai salah satu syarat dimulainya pembangunan PLTSa.
"Saat ini PPA-nya masih nunggu tanda tangan dari Dirut PLN, jadi masa persiapan kami perpanjangan 3 bulan lagi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo Sri Wardhani Poerbowidjojo, Jumat (23/11/2018).
• Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandi Akui Masih Alami Keterbatasan Dana Kampanye
Penandatanganan perjanjian besok juga akan mengundang kota lain yang mengembangkan PLTSa.
PJBL menjadi dasar bagi investor untuk melangkah dalam proyek PLTSa.
Menurut aturan Kementerian ESDM, PT PLN Persero akan membeli listrik PLTS Solo 13,35 sen dollar AS per KwH.
PJBL tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Aturan itu sekaligus merevisi penjualan listrik PLTS yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 44/2015 sebesar 18,77 sen dollar AS per KwH.
• LIPI Gandeng Boyolali Kembangkan Singkong Sebagai Bahan Pangan Berkualitas
Berdasarkan Perpres 35/2018, Pemerintah menginstruksikan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Ada di 12 daerah di Indonesia yang ditunjuk melaksanakan program tersebut, termasuk Solo.
12 daerah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, dan Kota Surabaya.
Kemudian Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado. (*)