Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Kasus Mercy VS Honda Beat, Iwan Adranacus Mengaku Tak Diajak Olah TKP oleh Polresta Solo

Dalam persidangan Iwan Adranacus mengatakan penyidik Polresta Solo tidak mengajaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Terdakwa Iwan Adranacus menunjukkan posisi mobil kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (29/11/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan (menabrak hingga tewas), Iwan Adranacus, membantah dirinya menabrak korban bernama Eko Prasetio seperti pernah dia akui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Menurut Iwan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (29/11/2018) siang, saat itu dirinya hendak mendahului Eko Prasetio melaju di Jalan KS Tubun, bukan menabrak korban.

Saat itu Iwan mengemudian mobil Mercy sedangkan Eko naik Honda Beat.

Pantauan TribunSolo.com, Iwan juga mengoreksi BAP-nya. 

Sidang Mercy vs Honda Beat di Solo, Terungkap Korban Acung Jari Tengah Saat Cekcok dengan Iwan

Dalam persidangan dirinya mengatakan bahwa pihak penyidik Polresta Solo sama sekali tidak mengajaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut.

Diirinya hanya disuruh untuk menandatangani sejumlah foto yang diambil dari lokasi kejadian.

“Saya tidak merasa dilibatkan," katanya, di hadapan majelis hakim Kamis (29/11/2018) siang.

"Saya cuma disuruh tanda tangan oleh penyidiki tanpa didampingi pengacara saya,” kata Iwan Adranacus.

Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Ayah Korban Kasus Mercy VS Honda Beat

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumbangaol menanyakan apakah terdakwa merasa menyesal setelah mengetahui korban meninggal.

"Ya yang mulia, saya menyesal (tapi) saat itu saya merasa terancam dengan korban," katanya.

Adapun Penasihat Hukum Terdakwa, Joko Hariadi, mengatakan, masih adanya perbedaan antara BAP dengan kesaksian kliennya tersebut menimbulkan pertanyaan besar.

Ada beberapa perbedaan yang dinilai signifikan antara BAP yang dibuat penyidik dengan kesaksian langsung Iwan Adranacus.

Saksi di Sidang Tabrakan Maut Mercy VS Honda Beat Sebut Keluarga Korban Terima Rp 1,1 Miliar

“Ini menimbulkan tidak adanya rasa keadilan bagi klien kami," ujar Joko Hariadi.

"Klien kami sempat dipaksa untuk menandatangani BAP yang tidak sesuai," katanya.

"Tapi, maknanya berbeda, bagaimana bisa ini terjadi,” katanya menyesalkan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved