BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY : Mahasiswa di Luar Negeri yang Kerja Paruh Waktu Bisa Pakai BPJS
BPJS Ketenagakerjaan tidak membedakan status pekerja, formal atau non-formal seperti asisten rumah tangga
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJS Ketenagakerjaan, Moch Triono menyebut, BPJS Ketenagakerjaan berlaku untuk semua pekerja dalam status apapun.
BPJS Ketenagakerjaan tidak membedakan status pekerja, formal atau non-formal seperti asisten rumah tangga.
"Negara hadir memberikan jaminan sosial bagi warganya tanpa memandang status, mau pekerja pabrik maupun pekerja non formal, kita hadir di semua sektor pekerja," kata Moch Triono.
Hal itu diungkapkannya usai memberikan santunan kepada Novi S, ahli waris PMI asal Karanganyar, Triyanto yang meninggal dunia di Korea Selatan akibat kecelakaan kerja beberapa bulan lalu.
• Dianggap Telah Hina Soeharto, Wasekjen PDI-P Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat program, jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP).
Pekerja magang di luar negeri, ucap Triono, boleh masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu pun berlaku kepada mahasiswa Indonesia di luar negeri yang mengambil pekerjaan paruh waktu.
"Mereka tetap bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan."
• Prakiraan Cuaca Selasa (4/12/2018), Kota Solo dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan
"Itu makanya, saya usulkan kepada lembaga atau sekolah yang mengirim siswanya magang juga didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Triono.
"Harapannya masyarakat mempunyai jaminan sosial, tidak takut resiko ketika bekerja karena resiko sudah ditanggung negara," tambahnya. (*)