Peras Seorang Guru, Oknum Wartawan di Madiun Divonis Empat Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Kabupaten Madiun memvonis Suhartono terbukti bersalah melakukan tindak pemerasan terhadap seorang guru
TRIBUNSOLO.COM, MADIUN - Gara-gara memeras seorang guru, Suhartono (40), oknum wartawan salah satu media cetak di Kabupaten Madiun dihukum empat bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Kabupaten Madiun memvonis Suhartono terbukti bersalah melakukan tindak pemerasan terhadap seorang guru.
"Menghukum terdakwa Suhartono dengan hukuman empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Edwin Yudhi, saat membacakan putusan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018) siang.
Edwin mengatakan, Suhartono terbukti melanggar Pasal 368 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan.
• Inilah Instruksi Jokowi Menanggapi Pembantaian Pekerja di Papua
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum Kejari Mejayan.
Jaksa menuntut Suhartono dengan hukuman kurungan lima bulan penjara.
Terhadap putusan itu, Suhartono menerimanya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Madiun menangkap Suhartono, seorang wartawan media cetak dengan tuduhan memeras YS, guru SDN Karangrejo.
• Pria Naik Motor Matic Buang Mayat Bayi dalam Kantong Kresek Hitam di Debegan Mojosongo Solo
Suhartono meminta uang kepada YS sebesar Rp 10 juta agar berita tentang perselingkuhannya tidak dimuat di medianya.
Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Riyaldi Yusuf menyatakan, polisi menangkap Suhartono setelah mendapatkan pengaduan langsung dari korban didampingi atasannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah uang tunai, sepeda motor, kartu pers, foto korban, dan surat tugas.
Ia menceritakan, kasus ini bermula saat Suhartono mendatangi korban di tempat kerjanya, Senin (13/8/2018).
• Lima Pria Tersangka Kasus Sabu-sabu Ditahan di Polsek Serengan Solo
Kepada korban, tersangka menuduhnya berselingkuh dengan seorang pria.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan foto saat korban bertemu dengan pria selingkuhannya.
Selanjutnya, tersangka mengancam kasus perselingkuhan itu akan diberitakan di koran medianya.