Lima Pria Tersangka Kasus Sabu-sabu Ditahan di Polsek Serengan Solo
Dalam penggeledahan tersebut, tersangka Okky dan Dedi kedapatan membawa 1 plastik kecil berisi sabu-sabu yang merupakan pesanan orang.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lima pemuda yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap Jajaran Polsek Serengan.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan sampai Selasa (4/12/2018) hari ini masih ditahan di Mapolsek Serengan.
Kelima tersangka tersebut yakni Okky Rizka alias Okky, Dedi Setiawan alias Dedi, Condro Kusfitrianto alias Condro, Dicky Setiawan alias Dicky dan Iswandi alian Wandi.
Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, Selasa, penangkapan para tersangka terjadi pada Sabtu (17/11/2018).
• Jadi Pemakai dan Pengedar Sabu-sabu, Pemuda asal Kadipiro Solo ini Terancam Dipenjara 20 Tahun
Saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Serengan mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Anggota Reskrim Polse Serengan dipimpin Panit 1 Reskrim, Ipda Budi Santoso, kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar TKP.
Hingga akhirnya polisi membuntuti dua orang yang diduga pelaku sampai di Jalan Maduro, Kelurahan Kratonan, Serengan, Solo, di depan Kos D'Paragon.
Pelaku yang mengendarai mobil Honda City langsung diberhentikan polisi lalu digeledah.
• Bocah 11 Tahun Asal Tipes Serengan Solo, Nandana Putra Raih Juara Karate Internasional di Belgia
Dalam penggeledahan tersebut, tersangka Okky dan Dedi kedapatan membawa 1 plastik kecil berisi sabu-sabu yang merupakan pesanan orang.
"Lalu kami lakukan pengembangan perkara dan menghubungi orang yang memesan sabu," kata Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, dalam gelar perkara di Mapolsek Serengan, Selasa (4/12/2018) siang.
"Hingga akhirnya berhasil kita tangkap di selatan Pasar Harjodaksino atas nama Condro Kusfitrianto sebagai pemesan," katanya.
Sedangkan dua tersangka lain yakni Dicky Setiawan dan Iswandi ditangkap di rumah masing-masing.
• Edarkan Sabu-sabu, Pegawai Honorer di Dinas PUPR Jombang Diciduk Polisi
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 100 ribu, 2 buah handphone, 1 buah bong dan 1 buah korek gas dari tangan tersangka.
Tersangka Okky dikenai Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.