Kasus Hak Milik Tanah Kentingan Baru, Komisi IV DPRD Solo Sarankan Pemkot Beri Rusun untuk Warga
Komisi IV DPRD Solo yang membidangi kesejahteraan rakyat meminta Pemkot Solo membuka peluang warga Kentingan Baru untuk menempati rumah susun (rusun).
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi IV DPRD Solo yang membidangi kesejahteraan rakyat meminta Pemkot Solo membuka peluang warga Kentingan Baru untuk menempati rumah susun (rusun).
Anggota Komisi IV DPRD Solo, Ardianto Kuswinarno menerangkan, permasalahan di Kentingan Baru antara pemilik lahan (swasta) dengan warga, terus dipantau.
Di antaranya lanjut dia, dengan datang ke pengurus RT untuk mencari data yang sesungguhnya dan pengawasan saat evakuasi yang dilakukan pada hari ini, Rabu (19/12/2018).
"Dari data yang kami kumpulkan, sebenarnya sudah diberi pesangon oleh pemilik lahan, tetapi warga tidak mau pindah," terang dia.
• Kasus Hak Milik Tanah Kentingan Baru Jebres, Ketua DPRD Solo : Kedua Belah Pihak Harus Legowo
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Solo itu menambahkan, pihaknya meminta Pemkot membuka peluang agar warga yang terdampak penggusuran dan tidak memiliki apa-apa lagi, bisa ditampung ke rusun.
"Biar bagaimanapun itu warga kita (Solo), meskipun tidak semuanya ber-KTP Kota Bengawan," tuturnya.
• Ekskavator Ratakan Rumah Mereka di Kentingan Baru Solo, Warga Menangis Minta Eksekusi Dihentikan
Dia mengungkapkan, dari ratusan jiwa yang menempati Kentingan Baru selama bertahun-tahun itu, ternyata banyak di antaranya bukan merupakan warga Solo.
"Banyak, kan kami sudah survei ke RT, jadi warga Solo diprioritaskan dapat pendampingan (rusun) dan warga luar Solo dikembalikan ke daerahnya," ungkap dia. (*)