KPPN Solo Serahkan Dipa Tahun Anggaran 2019 Senilai Rp 5,6 Triliun
Penyerahan ini diberikan kepada satuan kerja (satker) di lingkup Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, serta Kabupaten Wonogiri
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan di tahun 2019, bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Kamis (20/12/2018), dilaksanakan kegiatan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan ini diberikan kepada satuan kerja (satker) di lingkup Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, serta Kabupaten Wonogiri.
Penyerahan Dipa Tahun Anggaran 2019 tersebut mengambil tema APBN Untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia.
"Sementara KPPN Surakarta menyerahkan Dipa Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 5,6 triliun," kata Kepala KPPN Surakarta, Sugiarso kepada Tribunsolo.com, Kamis (20/12/2018).
• Polres Sukoharjo Siagakan 400 Personel untuk Amankan Natal dan Tahun Baru 2018
Dan ini belum termasuk dana transfer, masih on track dan dipastikan akan ada penambahan Dipa 2019 ini.
Dan penyerahan Dipa APBN 2019 ini di dilakukan atas dasar kinerja ataupun performance dari masing-masing satuan kerja.
Dalam acara tersebut secara langsung diserahkan Dipa Tahun Anggaran 2019 kepada 10 satuan kerja dengan indikator terbaik.
"Sehingga ini esensinya untuk efektivitas penggunaan APBN, di mana untuk menyatakan efektivitas tersebut terdapat 12 indikator kinerja," katanya.
• Dituding Artis Tak Laku karena Sibuk Dukung Prabowo-Sandi, Fauzi Baadilla Beri Tanggapan
Dan 12 indikator tersebut antara lain bagaimana satker merencanakan penarikan dana, kemudian bagaimana satker mengajukan tepat waktu ataupun terlambat, dan bagaimana dia mengisi akun yang benar, serta bagaimana dia merealisasikan anggaran.
Di mana realisasi pertahunnya yakni 15 persen untuk triwulan pertama, 40 persen triwulan kedua, 60 persen triwulan ketiga, dan 90 persen triwulan keempat.
"Aturan tersebut umum dan itu semua disesuaikan dengan rencana kegiatan masing-masing satker," tutupnya. (*)
