KPPN Solo Serahkan Dipa Tahun Anggaran 2019 Senilai Rp 5,6 Triliun

Penyerahan ini diberikan kepada satuan kerja (satker) di lingkup Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, serta Kabupaten Wonogiri

TribunSolo.com/Garudea Prabawati
(Dari kiri ke kanan) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo RM Suseno Wijayatno, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Kabupaten Wonogiri, Stefanus Pranowo, serta Kepala KPPN Surakarta, Sugiarso 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan di tahun 2019, bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Kamis (20/12/2018), dilaksanakan kegiatan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan ini diberikan kepada satuan kerja (satker) di lingkup Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, serta Kabupaten Wonogiri.

Penyerahan Dipa Tahun Anggaran 2019 tersebut mengambil tema APBN Untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia.

"Sementara KPPN Surakarta menyerahkan Dipa Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 5,6 triliun," kata Kepala KPPN Surakarta, Sugiarso kepada  Tribunsolo.com, Kamis (20/12/2018).

Polres Sukoharjo Siagakan 400 Personel untuk Amankan Natal dan Tahun Baru 2018

Dan ini belum termasuk dana transfer, masih on track dan dipastikan akan ada penambahan Dipa 2019 ini.

Dan penyerahan Dipa APBN 2019 ini di dilakukan atas dasar kinerja ataupun performance dari masing-masing satuan kerja.

Dalam acara tersebut secara langsung diserahkan Dipa Tahun Anggaran 2019 kepada 10 satuan kerja dengan indikator terbaik.

"Sehingga ini esensinya untuk efektivitas penggunaan APBN, di mana untuk menyatakan efektivitas tersebut terdapat 12 indikator kinerja," katanya.

Dituding Artis Tak Laku karena Sibuk Dukung Prabowo-Sandi, Fauzi Baadilla Beri Tanggapan

Dan 12 indikator tersebut antara lain bagaimana satker merencanakan penarikan dana, kemudian bagaimana satker mengajukan tepat waktu ataupun terlambat, dan bagaimana dia mengisi akun yang benar, serta bagaimana dia merealisasikan anggaran.

Di mana realisasi pertahunnya yakni 15 persen untuk triwulan pertama, 40 persen triwulan kedua, 60 persen triwulan ketiga, dan 90 persen triwulan keempat.

"Aturan tersebut umum dan itu semua disesuaikan dengan rencana kegiatan masing-masing satker," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved