Raja Keraton Solo Meninggal Dunia

Raja Keraton Solo PB XIII Wafat, Tedjowulan Harapkan Suksesi Raja Solo Selanjutnya Tak Tergesa-gesa

Mahamenteri Keraton Solo, KGPH Tedjowulan, menyebut untuk penentuan raja ada cara yang harus dilalui.

TribunSolo.com/Andreas Chris
TUNGGU DI LOJI - Mahamenteri Keraton Kasunanan Solo KGPH Tejuwolan memilih tak mengikuti prosesi adat yang digelar di keraton Solo untuk jenazah sang kakak, SISKS Pakubuwono (PB) XIII. Tejowulan memilih untuk menunggu kedatangan jenazah PB XIII yang akan dilangsir dari kereta kencana pengantar jenazah ke mobil jenazah yang akan diantar ke Imogiri, DIY. 

Ringkasan Berita:
  • Mahamenteri Keraton Solo, KGPH Tedjowulan, meminta agar penentuan penerus tahta PB XIII tidak tergesa dan difokuskan dulu pada prosesi pemakaman hingga masa berkabung selesai.
  • Ia menegaskan, pengangkatan raja memiliki tata cara resmi yang tercatat di Kemendagri dan harus dijalankan sesuai aturan untuk menjaga kerukunan.
  • Tejowulan berencana mengumpulkan seluruh putra-putri PB XII dan XIII dalam waktu 40 hari guna membahas penetapan raja baru.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahamenteri Keraton Kasunanan Solo, KGPH Tedjowulan, meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa menentukan siapa pengganti raja selanjutnya sepeninggal SISKS Pakubuwono (PB) XIII.

Ia juga berharap agar untuk saat ini semua pihak berfokus pada rangkaian pemakaman PB XIII hingga selesai.

Adik PB XIII tersebut mengatakan bahwa pembahasan mengenai raja selanjutnya akan dilakukan setelah masa berkabung.

“Tahap pertama ini semua acara pemakaman diselesaikan dulu, ada tiga hari. Ini berarti sudah tujuh hari. Nanti setelah kegiatan ini selesai baru kita kumpul semua,” ungkap Tedjowulan di Loji Gandrung, Rabu (5/11/2025).

Ia pun berharap agar penentuan raja selanjutnya dapat dibahas dan dikoordinasikan dengan pemerintah nantinya.

“Harapan kita kalau bisa maksimal 40 hari sudah bisa disepakati bersama. Kita nanti kerja sama melaporkan kepada pemerintah, setelah terbentuk ABCD dan sebagainya,” lanjutnya.

Ingatkan Jangan Ribut Saja

Sementara itu, terkait kabar bahwa Putra Mahkota Keraton Solo, KGPH Purboyo, telah didapuk sebagai raja selanjutnya, Tedjowulan menegaskan bahwa ada tata cara dalam pengangkatan raja Keraton Solo.

Baca juga: Cerita Mbah Boyo, Rela Kayuh Sepeda Pagi Buta ke Alun-alun Kidul Solo Demi Lihat Pakubuwono XIII

Bahkan tata cara tersebut, ditegaskan Tedjowulan, sudah tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hehehe, boleh saja semua orang mau ngomong apa saja, tapi dasar yang digunakan itu apa. Kemendagri punya, nanti mereka yang menjelaskan intinya,” kata dia.

Tedjowulan menyampaikan, ketegasan terkait proses penentuan raja tersebut bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga besar Keraton Solo.

“Harapan saya, baiknya seperti apa. Jangan cuma ribut saja. Saya kan tidak pernah mau ngomong ke mana-mana, menjaga kerukunan,” imbuhnya.

Pentasbihan Raja Diatur Peraturan Pemerintah

Menurut Tedjowulan, pentasbihan raja telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi friksi, sebab jika konflik berlanjut, penetapan raja bisa diambil alih oleh pemerintah.

“Undang-undangnya itu ada. Kalau kamu ribut terus, bisa diambil alih pemerintah. Makanya untuk itu saya menyediakan diri untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah. Ini untuk menjaga kerukunan,” ujarnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved