Polresta Solo Tangkap 137 Tersangka Narkoba Selama 2018
Hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD ) selama tahun 2018, Polresta Surakarta meringkus 137 tersangka kasus narkoba.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD ) selama tahun 2018, Polresta Surakarta meringkus 137 tersangka kasus narkoba.
Beberapa jenis narkotika pun disita dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan, yaitu sabu-sabu, pil inex (ekstasi), tembakau gorilla, alprazolan dan pil riklona.
Narkoba jenis sabu-sabu dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 534,24 gram.
Sedangkan pil inex merah muda sebanyak 12 butir, pil inex biru 5 butir, dan pil inex merah 7 butir.
• Menurun, Jumlah Pengungkapan Kasus Narkoba di Polresta Solo Sepanjang 2018
Tembakau gorilla sebanyak 13,8 gram, alprazolam 1 butir serta pil riklona 1 butir.
Semua data tersebut disampaikan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolresta Solo, Minggu (30/12/2018) siang.
"Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus kita galakkan," katanya menegaskan.
"Narkoba itu adalah permasalahan yang kompleks, tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum," katanya.
• Steve Emmanuel Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan dan Penyelundupan Narkoba
Dirinya menjelaskan bahwa salah satu cara mengikis peredaran narkoba adalah semua instansi harus bekerja sama menjalankan tugasnya.
Selain itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan.
"Jika ada tetangga atau saudara yang terseret dan terjerumus narkoba, segera diingatkan," katanya menegaskan.
"Selain itu juga segera laporkan kepada pihak kepolisian," kata Kombes Pol Ribut Hari Wibowo. (*)