Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban
Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Sukoharjo mendorong jaksa untuk ajukan banding.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Sukoharjo tengah menyusun berikutnya sembari mendorong jaksa untuk ajukan banding.
Pasalnya, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dendi Irwandi (36), dinilai terlalu ringan.
Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menegaskan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membahas kemungkinan langkah banding.
“Langkah hukum lanjut kalau untuk itu kan kami akan bahas dulu dengan wali korban. Setelah ini kami rapatkan bagaimana langkah kami, sekaligus mendorong pihak kejaksaan mungkin untuk mengajukan banding,” ujar Lanang, Kamis (4/9/2025).

Menurut Lanang, vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Padahal pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
“Kalau melihat fakta-fakta di lapangan, seharusnya patut untuk divonis lebih tinggi lagi. Apalagi sudah ada surat keberatan kami terkait dengan tuntutan JPU. Harapan kami, banding bisa menjadi jalan agar ada hukuman maksimal,” jelas Lanang.
Lanang menilai vonis ringan berpotensi mengurangi efek jera, padahal kejahatan seksual terhadap anak memiliki dampak yang sangat serius.
Ia menegaskan, korban bukan hanya menderita secara fisik, tetapi juga psikologis, bahkan berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang.
“Putusan maksimal itu penting supaya ada efek jera. Kalau hanya 10 tahun, kami khawatir pelaku lain tidak merasa takut untuk mengulangi perbuatan serupa,” tandas Lanang.
Baca juga: Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum
Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.
Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.
Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.
Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru.
Pelecehan seksual
Siswa SD
Sukoharjo
Pencabulan
Vonis
PN Sukoharjo
Meaningful
TribunBreakingNews
Breaking News
Lanang Kujang Pananjung
Eksklusif
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Singgung Fakta Persidangan Kepsek Cabul di Sukoharjo: Vonis Harusnya Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Vonis Ringan Kepsek Predator Anak di Sukoharjo Dikhawatirkan Buat Korban Bisa Ikuti Jejak Pelaku |
![]() |
---|
Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, SPEK-HAM : Sangat Ringan, Harusnya Maksimal! |
![]() |
---|
Alasan Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Lolos dari Hukuman Kebiri Kimia & Pengungkapan Identitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.