Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban

Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Sukoharjo mendorong jaksa untuk ajukan banding. 

|
TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf
VONIS TERLALU RINGAN - Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui TribunSolo.com, beberapa waktu lalu. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dendi Irwandi (36), dinilai terlalu ringan. Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menegaskan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membahas kemungkinan langkah banding. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Sukoharjo tengah menyusun berikutnya sembari mendorong jaksa untuk ajukan banding. 

Pasalnya, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dendi Irwandi (36), dinilai terlalu ringan.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menegaskan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membahas kemungkinan langkah banding.

“Langkah hukum lanjut kalau untuk itu kan kami akan bahas dulu dengan wali korban. Setelah ini kami rapatkan bagaimana langkah kami, sekaligus mendorong pihak kejaksaan mungkin untuk mengajukan banding,” ujar Lanang, Kamis (4/9/2025).

DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim  PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Menurut Lanang, vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Padahal pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

“Kalau melihat fakta-fakta di lapangan, seharusnya patut untuk divonis lebih tinggi lagi. Apalagi sudah ada surat keberatan kami terkait dengan tuntutan JPU. Harapan kami, banding bisa menjadi jalan agar ada hukuman maksimal,” jelas Lanang.

Lanang menilai vonis ringan berpotensi mengurangi efek jera, padahal kejahatan seksual terhadap anak memiliki dampak yang sangat serius. 

Ia menegaskan, korban bukan hanya menderita secara fisik, tetapi juga psikologis, bahkan berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang.

“Putusan maksimal itu penting supaya ada efek jera. Kalau hanya 10 tahun, kami khawatir pelaku lain tidak merasa takut untuk mengulangi perbuatan serupa,” tandas Lanang. 

Baca juga: Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved